FGD dan Konsultasi Publik Bahas Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS –MK News Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adakan Focus Group Discussion (FGD) ke-3 dan Konsultasi Publik (KP) ke-2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas di Kabupaten Kapuas, yang mana dilaksanakan secara tatap muka di Hotel Permata Inn, Kamis (18/11/2021) serta juga dilakukan secara daring via aplikasi zoom meeting.
Adapun kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy dan dihadiri secara tatap muka oleh Kepala Sub Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah 4 Einstein Al Makarima Mohammad, Anggota DPRD Kapuas H Ahmad Zahidi, Tim Konsultan dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait. Kemudian juga dihadiri secara daring oleh sejumlah pejabat DPUPR Provinsi Kalteng dan Tim RDTR Kapuas lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy dalam sambutannya mengatakan produk atau hasil dari kegiatan FGD dan Konsultasi Publik ini sangat penting bagi Kabupaten Kapuas dalam rangka menyusun kebijakan-kebijakan berikutnya terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas.
Tentunya RDTR ini menjadi acuan bagi kami nanti untuk melaksanakan program-program berikutnya termasuk nanti dalam rangka pemberian izin, kemudian pembangunan-pembangunan lainnya yang ada di Kabupaten Kapuas terutama dan khususnya di wilayah perkotaan,” terang Septedy.
Lebih lanjut, Septedy berharap agar penyusunan RDTR ini cepat terselesaikan dan nantinya bisa dibuat regulasi dan payung hukumnya. Oleh karena itu, ia pun meminta untuk seluruh peserta yang hadir agar dapat memberikan saran dalam rangka menyempurnakan RDTR di Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah 4 Einstein Al Makarima Mohammad dalam paparannya menjelaskan bahwa penyusunan RDTR di Kawasan perkotaan Kuala Kapuas ini sangat penting, sebab terkait dalam pemberian izin yang akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
RDTR ini sangat penting pasca hadirnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga ini menjadi suatu hal yang perlu dipercepat untuk dapat diselesaikan bersama,” ungkap Einstein.
Ia pun menjelaskan bahwa agenda diskusi yaitu membahas hasil analisis KRP terhadap kondisi lingkungan hidup. Merekomendasikan perbaikan KRP dan integrasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta memperoleh masukan dan menyepakati ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, indikasi program dan draft Perkada RDTR Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas. (Heri)