Disdukcapil Kapuas Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Basarang

KUALA KAPUAS - MK News Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan guna mewujudkan masyarakat yang sadar administrasi kependudukan, Dinas Kepenududukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan Sosialiasasi Kebijakan Administrasi Kependudukan di Aula Kantor Kecamatan Basarang, Kamis (18/11/2021).   

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri secara langsung oleh Camat Basarang Mujiono, Kepala Kapolsek Basarang, Koramil Basarang, seluruh Kepala Desa di Kecamatan Basarang, Korwil Bidang Pendidikan, Kepala KUA Basarang, Ketua PHDI Basarang, Damang Adat Basarang dan Kepala Sekolah yang ada di Kecamatan Basarang. 

Camat Basarang Mujiono menyambut antusias kedatangan Disdukcapil Kabupaten Kapuas dan mengaku sangat mendukung serta mengapresiasi kegiatan sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan di Kantor Kecamatan Basarang tersebut. 

Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S. Bungai, saat membuka acara sosialisasi sekaligus sebagai narasumber dalam penyampaian materi terkait Sosialiasasi Kebijakan Administrasi Kependukan tersebut, mengatakan ada beberapa Permendagri yang menjadi topik utama antara lain adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 20219 tentang "Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring" hal tersebut sudah diimplementasikan di Disdukcapil Kabupaten Kapuas sejak 02 Mei 2019.
Selanjutnya penggunaan kertas putih yang diatur dalam Permendagri Nomor 109 Pasal 14 ayat (1) Tahun 2019 tentang "Formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan". 

Kemudian Legalisasasi Dokumen yang diatur dalam Permendagri 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (3) "Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir."

Berlnjut dengan Permendagri terkait perubahan Dokumen Kependudukan dalam Permendagri 118 Tahun 2017 tentang "Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pancasila", dimana ada pernambahan kolom golongan darah, kolom status kawin tercatat dan kawin tidak tercatat serta kolom tanggal perkawinan. 

"Mungkin bapak / ibu selama ini bingung melihat Dokumen Kependudukan yang diterima berbentuk kertas putih bukan seperti dulu yang berupa Blangko khusus, itu adalah Dokumen kependudukan yang memang sudah diatur dalam Permendagri 109 itu, dimana blangko yang digunakan adalah kertas HVS 80 gram ukuran A4 saja," jelas Sipie.

Ditambahkannya, penggunaan kertas A4 tersebut agar kiranya masyarakat bisa mencetak sendiri Dokumen Kependudukannya, seperti masyarakat yang melakukan pelayanan Dokumen Kependudukan secara online melalui layanan online Disdukcapil Kabupaten Kapuas. 

Masih dalam paparannya, Sipie menjelaskan terkait Capaian Kinerja Disdukcapil Kabupaten Kapuas pada Kecamatan Basarang per tanggal 31 Oktober 2021, dengan jumlah perekaman KTP EL dari jumlah penduduk 23. 700 jiwa dan wajib KTP Elektronik berkisar 16.803 jiwa, ada sekitar 475 jiwa belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

“Saya harap Kepala Desa yang ada di Kecamatan Basarang agar segera menyampaikan kepada masyarakatnya yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, untuk segera melakukan perekaman baik di Kecamatan Basarang maupun secara langsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas,” imbuhnya.

Plt Kadisdukcail Kapuas itupun mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk merubah status perkawinan dengan cara melakukan nikah Isbat, oleh karena itu, diharapkan bagi bapak / ibu kades agar bisa menginformasikan kepada masyarakatnya terkait hal tersebut.

Terkait paparan yang disampaikan oleh Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Kapuas tersebut, Nerylia Paulina, S.STP., MAP selaku Kabid PIAK yang sekaligus bertindak sebagai Moderator mempersilahkan kepada peserta sosialisasi dalam menyampaikan terkait, kritik, saran dan pertanyaan seputar materi yang disampaikan. 

Dari beberapa pernyataan dan pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi tersbut, salah satunya adalah dari Guru SMPN 1 Basarang, yang menyatakan mendukung Program Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah dijalankan Disdukcapil Kabupaten Kapuas, akan tetapi sering terjadinya perbedaan antara data di KIA, Akta Kelahiran dan Ijazah para peserta didik. “Apakah boleh Data Kelahiran di perbaharui mengikuti atau dibuat menyesuaikan Ijazah," tanyanya. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Idawati, SE selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil menyatakan bahwa memang untuk perubahan elemen data pada Akta Kelahiran yang sudah diterbitkan harus melampirkan Ijazah Anak, agar kiranya dapat disesuaikan menurut Ijazah tersebut. 

Diakhir kegiatan Sipie menegaskan bahwa apapun permasalah terkait Dokumen Kependudukan Dukcapil selalu bisa mengatasi, karena sesuai Motto Dukcapil sendiri adalah Dukcapil Bisa. (Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url