DISHUB KOTA : HIMBAU AGAR PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR KOTA PALANGKARAYA UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN BERKALA (KIR) KENDARAANYA UNTUK MENGHINDARI KECELAKAAN LALU LINTAS

Palangkara Raya-mediakaltengnews.com- Kepala Dinas Perhubungan Kota  Alman P Pakpahan mengatakan kepada awak media.dalam acara jumpa pressnya jumat,21-1-2022 diKantor Dishub Kota.

Berdasarkan Surat pemberitahuan atau Intruksi Walikota bahwa sesuai dengan UUD no.22  tahun 2009  tentang Angkutan jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia no.133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor sebagai mana dimaksud pasal 4 ayat (1)  berbunyi : mobil penumpang umum,Bis,mobil barang,kereta bergandeng kereta bertepelan yang beroperasi dijalan wajib dilakukan pengujian berkala.

Sehubungan dengan peraturan dan intruksi tersebut Dishub Kota melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengecekan kepada kendaraan bermotor yang melintas dijalan dan memberhentikanya untuk mengetahui kondisi teknis kendaraan tersebut demi keselamatan berlalu lintas dan diingatkan kepada Pemilik kendaraan agar melakukan pengujian berkala (KIR) untuk menghindari kecelakaan lalu lintas  dijalan yang diakibatkan kendaraan tidak layak  melakukan perjalanan yang diakibatkan kendaraan/ mobil  Tidak layak jalan.

Aman mengatakan bahwa Pengujian berkala kendaraan (KIR) wajib dilaksanakan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas dan KIR di.lakukan oleh unit penguji kendaraan bermotor yang berada di jalan Mahir Mahar komplek terminal AKAP WA.GARA .

Alman juga menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Intrusiksi Dirktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SE I/AJ.502/DRDJ/2019 tentang perubahan penggunaan buku lulus uji  berkala,buku  uji,tanda uji,dan tanda uji samping kendaraan bermotor menjadi kelayakan kendaraan bermotor dan menjadi kartu uji  dan tanda uji berlaku mulai  atau terhitu mulai 11 mei 2020 yelah menerapkan E- KIR  pengujian kendaraan bermotor Layanan  KIR tepat,cepat dan akurat.(may/ fir)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url