Panitia Pemilihan Damang Kecamatan Teweh Timur, Diminta Netral dan Terbuka Dalam Penetapan Calon


Barito Utara, MKNews-Pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara mendapatkan tuaian dan kritikan baik itu dari bakal calon sendiri bahkan masyarakat yang prihatin dengan pelaksanaan pemilihan Damang Kepala Adat karena di nilai tidak sesuai aturan. Untuk itu panitia diminta netral dan terbuka dalam penetapan calon.

Sebelumnya salah satu bakal calon melakukan protes ke panitia karena ada calon yang mendaftar tidak melalui proses sesuai dengan tahapan yang mana bakal calon harus datang sendiri ke panitia pemilihan Damang pada saat jam kerja membawa berkas pendaftaran, tetapi ada bakal calon yang justru melakukan pendaftaran lewat WhatsApp ke panitia.

Bahkan berhembus kabar salah seorang calon Damang Kepala Adat yang diduga memperoleh Ijazah Paket tidak sesuai prosedural aturan yang berlaku, dan sebagai mana persyaratan bakal calon pada pasal 17 ayat (1) huruf f, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2018. Seorang sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa salah satu bakal calon Damang Kepala Adat ada menghubungi seseorang pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk dibuatkan Ijazah Paket namun ditolak karena sekarang sudah sistem online jadi tidak berani membuatkan Ijazah yang diminta tersebut.

Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut dan menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan Barito Utara terkait dengan Ijazah Paket yang dimaksud guna mendapatkan data namun di arsip data Dinas Pendidikan namun tidak ditemukan salah satu bakal calon yang melakukan legalisir Ijazah paket selama 2 bulan terakhir.

Camat Teweh Timur Winardi yang juga selaku ketua panitia pemilihan Damang Kecamatan Teweh Timur pada saat di konfirmasi mengatakan bahwa mengenai berkas bakal calon Damang Kepala Adat (DKA) yang menjadi sorotan tersebut, karena dalam hal ini panitia memiliki batas kewenangan kalau ada yang meminta bisa, tapi harus bersurat kepada panitia agar memperlihatkan data yang dimaksud. Jadi kami selaku panitia dalam hal ini sangat berhati-hati takut melanggar aturan sebagai bahan karena dasar pelaksanaan pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2018 memang ada kekurangan, sehingga panitia yang kolektif kolegial 7 orang harus ekstra hati-hati karena keputusan bukan di tangan ketua panitia tetapi melalui rapat kalau ada keputusan terkait jadwal penelitian sampai penetapan," ungkapnya melalui pesan WhatsApp Jumat 22/04/2022.

Ketika ditanyai mengenai berkas bakal calon yang bersangkutan apakah sudah dilakukan penelitian kelengkapan dan klarifikasi persyaratan bakal calon DKA sesuai dengan jadwal sejak tanggal 14-21 April 2022 kemarin dan seharusnya panitia sudah mengantongi data. Namun hal itu dibantah oleh ketua panitia bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait, dan menurutnya kebiasaan aturan hukum yang berlaku tunggu setelah penetapan panitia dan apabila ada ada kesalahan dan tidak sesuai aturan baru digugat atau dilaporkan apakah masuk ke perkara perdata atau pidana. Jadi sabar dulu, karena kami panitia masih mencari dan mengkaji aturan karena bahasa hukum ini luas, untuk itu kami harus berhati-hati karena di Perda banyak aturan yang tidak ada," jelas ketua Panitia.

Selanjutnya kembali ditanyakan bahwa tidak ada alasan untuk panitia tidak tau setelah kroscek berkas bakal calon Damang Kepala Adat (DKA) karena itu sudah tugas panitia agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Kalau panitia merasa ada kejanggalan maka tidak usah menunggu ada pengguat baik perdata maupun pidana atau putusan pengadilan, kalau memang sesuai aturan. Dengan singkat ketua panitia pemilihan DKA menjawab agar media hadir di acara Penetapan karena itu masih menjadi kerahasiaan dan kode etik panitia, dan sebagai gambaran misalnya biasa saja panitia menetapkan 2 atau 3 bakal calon, tergantung hasil penelitian dan kelengkapan berkas dari dokumen yang ada.

Dan selanjutnya untuk diketahui publik sampai berita ini dipublikasikan bahwa bakal calon Damang Kepala Adat (DKA) yang menjadi sorotan mengenai ijazahnya tersebut masih ada tanda tanya? Ada atau tidak ada yang bersangkutan memilikinya, dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu panitia diminta netral dan terbuka dalam penetapan calon Damang Kepala Adat di Kecamatan Teweh Timur ini. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url