Sikat Bandar Narkoba,Ormas Se Kalteng Tolak Keputusan Pengadilan Negeri Ormas Datangi BNNP


Foto: BNNP Kalteng Brigjen Sumirat bersama perwakilan Ormas

PALANGKA RAYA - MKNews -Menyikapi keputusan yang dianggap Kontroversial oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palangka Raya yang telah memberikan keputusan Bebas terdakwa Saleh Pemilik 2 ons sabu sabu.

Sejumlah perwakilan Ormas dan Paguyuban se Kalimantan Tengah  mendatangi Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Kalteng pada Senin 30 Mei 2022.

Kedatangan perwakilan ormas diantaranya dari Fordayak ,LSR LPMT ,Paperdayak, Gerdayak, Lembur kuring ,Pemuda Pancasila dan masih banyak lagi tak lain untuk memberikan dukungan kepada BNNP Kalteng.

Untuk memerangi dan memberantas perederan Narkoba di bumi Tambun Bungai,kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat.

Ketua LSR Agatisanyah dalan pertemuan tersebut menyampaikan keprihatinnya terkait bebasnya terduga bandar sabu.sabu asal puntun beberapa waktu lalu

" Saya tidak percaya lagi dengan  PN Palangka Raya,kita lihat bapak bapak di BNNP Kalteng bersusah payah untuk bisa menangkap Saleh Eh malah divonis Bebas ,ada apa ini " ? tutur pria yang kerap di panggil Gatis ini.

Sementara itu Ketua umum Fordayak  Bambang Irawan yang meminta pihak aparat untuk lebih tegas dalam menindak para bandar Narkoba.

" Kita dukung sepenuhnya kapan perlu kita bikin posko bersama dipuntun atau lokasi yang disinyalir merupakan kampung narkoba untuk pencegahan peredaran Narkoba," Tegas Bambang.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Sumirat berterima kasih dan menghargai dukungan ormas se Kalteng ini " Ini adalah tugas kita bersama untuk memberantas peredaran narkoba ,dan peran serta masyarakat sangat kita butuhkan,saya juga berjanji untuk bekerja maksimal dalam memerangi peredaran Narkoba " Pungkasnya.

Acara pertemuan dilanjutkan dengan tes urine peserta yang hadir sebagai inpirasi dan membuktikan kalau perwakilan ormas ini tidak menggunakan Narkoba ".
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url