Bebaskan Bandar Narkoba, Tiga Hakim Diusut Tim Pengadilan Tinggi

FOTO 
Salah Satu Peserta Aksi Saat Menunjuk Surat Penonaktifkan 3 Hakim


PALANGKA RAYA -MKNews- Dengan memperhatikan situasi dan kondisi terakhir ini terkait maraknya permohonan dan desakan penonaktifan Majelis Hakim (tiga hakim, red) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang telah memvonis bebas Salihin alias Saleh, terdakwa kasus narkoba.


Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, DR H Zainuddin SH MHum memerintahkan dan melayangkan surat kepada Ketua PN Palangka Raya, Agung Sulistiyono SH SSos MHum untuk segera menonaktifkan sementara tiga hakim di PN setempat.


Perintah penonaktifan ketiga hakim tersebut tertuang dalam Surat Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK.


Ketua PT Palangka Raya melalui Humas PT, Wahyu Prasetyo Wibowo mengungkapkan bahwa ketiga hakim yang dinonaktifkan tersebut, diantaranya Heru Setiyadi SH MH selaku Ketua Majelis Hakim serta dua Hakim Anggota Syamsuni SH MKn dan Erhammudin SH MH yang telah memvonis bebas terdakwa Saleh itu.


"Ketiga hakim ini tidak diperbolehkan lagi menangani perkara baru sejak mereka resmi nonaktif," tegasnya, Jumat 03 Juni 2022


Meski telah dinonaktifkan, bebernya, untuk perkara yang sebelumnya telah ditangani oleh ketiga hakim itu masih tetap boleh dilanjutkan. Tetapi untuk perkara yang bersifat putusan.


"Saat ini Pengadilan Negeri Palangka Raya sudah membentuk tim pemeriksaan untuk mengetahui apakah ketiganya melanggar kode etik terkait putusan perkara itu atau tidak. Setelah pemeriksaan selesai, maka Pengadilan Tinggi juga akan membentuk tim yang hasil dari pemeriksaan nantinya diserahkan ke Mahkamah Agung," ungkapnya.


Kemudian, tambahnya, Mahkamah Agung akan memeriksa hasil berkas tim pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi terkait dengan tiga hakim yang memvonis bebas terduga bandar narkoba di PN Palangka Raya, apabila terbukti bersalah maka akan ada sanksi terhadap ketiga hakim tersebut.


"Apabila ketiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya ini terbukti bersalah maka akan diberikan sanksi sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan itu," tandasnya.


Terpisah, Ketua Umum Lembaga Swadaya Rakyat Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LSR LPMT) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agatisansyah didampingi Ketua Umum DPP Fordayak Kalteng Bambang Irawan mengaku sepakat atas keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut.


"Kami dari beberapa ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah ini sangat mengapresiasi atas penonaktifkan tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya ini," tukas Gatis sapaan akrab Agatisansyah.


( auliamirza/beritasampit.co.id)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url