DPRD Gelar RDP Dengan PT AGU Terkait Konflik Lahan Sawit Di Tanah Adat Desa Hajak

Barito Utara, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Ijin HGU yang dicabut, tuduhan pencurian TBS, konflik lahan sawit di tanah Desa Hajak seluas 226 ha, pembagian hasil panen sawit dan lahan adat di desa Hajak. Rapat Dengar Pendapat tersebut bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat Senin, 13/06/2022.

RDP dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Merry Rukaini, M.IP, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, ST., 12 (dua belas) orang anggota DPRD, 39 (tiga puluh sembilan) orang eksekutif, 17 (tujuh belas) orang Sekretariat DPRD Barito Utara, dan Masyarakat Desa Hajak.

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H. Tajeri dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa berkaitan dengan permasalahan lahan sawit tersebut, sehingga teman-teman warga Desa Hajak datang tetapi kita memang tidak berada di tempat saat itu "Dan sekali lagi saya mohon maaf karena waktu itu saya di luar Kota, kemudian terkait masalah PT AGU ini sebenarnya saya sering menyampaikan dengan teman-teman media karena ada sangkut pautnya juga dengan masyarakat,"ujarnya.

Sebenarnya masih hangat berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) 01 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dan kalau tidak salah tanggal 5 Januari tahun 2020 PT AGU termasuk salah satu perusahaan yang izinnya dicabut, pencabutan izin konsensi kawasan hutan yang ditandatangani Menteri KLHK nomor 136 dari urutan SK tersebut. Sedangkan SK HGU mereka adalah 775 pada tahun 1992 dan mengacu kepada SK KLHK berarti PT AGU ini tidak boleh lagi beroperasi kalau kita melihat SK tersebut," kata Legislator dari Partai Gerindra ini.

Kemudian selanjutnya kami juga meminta kepada masyarakat agar kita sama-sama menjaga keamanan karena Barito Utara sekarang ini dalam keadaan kondusif, jadi perlu kita jaga bersama. Dan pada Rapat Dengar Pendapat lanjutan nanti, pihak PT AGU hadir," ucapnya. RDP Perusahaan PT AGU/DSN dengan warga desa Hajak akan dijadwalkan kembali pada rapat Banmus yang akan datang setelah dilakukan RDP antara DPRD Kabupaten Barito Utara dengan Pemerintah Daerah serta Instansi terkait yaitu mengenai Ijin PT AGU/DSN yang dicabut. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url