RDP Antara PT SAL Dengan Warga Masyarakat Desa Mukut dan Nihan Hilir Terkait Plasma

Barito Utara, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Satria Abadi Lestari (SAL) dengan warga masyarakat desa Mukut, Kecamatan Lahei dan desa Nihan Hilir, Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara. RDP tersebut bertempat di Ruang rapat DPRD setempat, Senin 29/08/2022.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, Permana Setiawan, ST., didampingi tujuh orang anggota Dewan, dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, DR. Ir. H. Rakhmat Muratini, MP, Kepala perwakilan PT Satria Abadi Lestari (SAL), Bambang Dwi Surya Putra, Ketua DAD Barito Utara, Junio Suharto, Kades Nihan Hilir, Warga masyarakat Desa Mukut dan Desa Nihan Hilir.

Adapun kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut DPRD memberikan surat panggilan kepada pemilik PT SAL agar dapat memberikan jawaban mengenai kehadiran untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali mengenai realisasi 20 persen lahan kemitraan paling lambat 27 September 2022.

"Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Satria Abadi Lestari (SAL) dengan warga masyarakat desa Mukut, Desa IPU, Pendreh, Karamuan, Nihan Hilir dan Kelurahan Lahei II Kecamatan Lahei, mengenai plasma (kemitraan) akan dijadwalkan kembali sambil menunggu jawaban dari pihak PT Satria Abadi Lestari (SAL) dan kehadiran pemilik perusahaan pada RDP mendatang.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Perwakilan PT SAL, Bambang Dwi Surya Putra saat diwawancarai mengatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Tadi sudah dijelaskan saat rapat dengar pendapat dan kita diberikan waktu dan kesempatan yaitu selama 1 bulan ini, dan apakah nantinya Ibu selaku pemilik  perusahaan itu memberikan kewenangan kepada kita, dan nanti akan kita sampaikan pada rapat selanjutnya," ucapnya singkat. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url