Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Barut Tangkap 5 Pengedar Narkotika Jenis Shabu
Barito Utara, MKNews-Satnarkoba Polres Barito Utara terus gencar melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kabupaten Barito Utara.
Kali ini tak tanggung-tanggung lima orang tersangka berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara di beberapa tempat berbeda dan diantaranya BRT (25) merupakan warga Luwe Hulu, dan DT (25) warga Jalan Ais Nasution, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, atau tepatnya di Gang Perintis , RT. 13, Muara Teweh dengan barang bukti 4,47 gram Shabu sekitar pukul 17.00 WIB sore.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Barut, AKP Sugiya bahwa penangkapan terhadap para tersangka tersebut yaitu bermula pada saat petugas melakukan pengepungan 2 tersangka bersama satu orang lainnya dengan mengunci pintu barak, sehingga dilakukan upaya paksa yang disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik barak, sehingga petugas bisa masuk dan berhasil menemukan beberapa barang bukti," ujarnya Jumat 16/09/2022 pagi.
"Dan selain BRT dan DT lanjutnya, petugas juga berhasil menangkap tersangka AA (32) di Jalan Yetro Sinseng Gang Bahagia Kelurahan Lanjas, kemudian dari tersangka AA tersebut, polisi juga mengamankan 1 (satu) buah amplop putih, 1 (satu) buah handphone mrek Oppo A31 berwarna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor beat warna putih. Tak sampai disitu sekitar pukul 22.30 WIB petugas kembali mengamankan 2 (dua) orang disebuah rumah yang terletak di jalan Nusa Indah atau tepatnya di Gang Nusa Indah II, RT. 07 Kelurahan Lanjas," tutur Kasi Humas Polres Barito Utara.
Sedangkan di Jalan Ahmad Yani S (35) merupakan Ibu rumah tangga dan LS (55) yang beralamat di Jalan Nusa Indah atau Gang Nusa Indah II, RT. 07 Kelurahan Lanjas. Kemudian penangkapan S dan LS merupakan hasil interogasi dari tersangka AA bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari LS atas perintah S. Dan dari kedua tersangka polisi mendapatkan barang bukti 15 buah plastik klip kecil yang berisikan diduga Shabu seberat 4,13 gram bruto, 1 plastik klip kosong, 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah sendok takar Shabu.
"1 buah tas kecil mrek Herbalife, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 buah dompet kecil yang bertuliskan Toko Emas Hikmah, 1 buah handphone mrek Oppo Reno 4 warna biru. Sedangkan kelima tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 yaitu tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat lima tahun," pungkasnya. (Led)