Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Barito Utara

Barito Utara, MKNews-Polres Barito Utara menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar gas (LPG) bersubsidi dari pemerintah dengan cara mengoplos atau memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung industri gas elpiji 12 kilogram.

Adapun kedua pelaku pengoplos gas elpiji tersebut masing-masing berinisial SN (43) dan AN yang tinggal di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Pendreh, RT. 30 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/111/IX/2022/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng bahwa di Jalan Pendreh RT. 30 telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan bidang perniagaan bahan bakar gas (LPG), ujarnya Jumat, 16/09/2022.

"Dan setelah mendapat laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Barito Utara langsung mendatangi barak yang dihuni pelaku, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan mendapati keduanya sedang menyalahgunakan niaga bahan bakar gas elpiji bersubsidi dari pemerintah dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi tanpa dilengkapi ijin dari pihak berwenang," tutur Wahyu Satiyo Budiarjo.

Dan selanjutnya petugas membawa kedua tersangka ke Polres Barito Utara bersama dengan barang bukti, yakni 7 tabung elpiji 12 kilogram yang berisi gas, 19 tabung elpiji 12 kilogram kosong, dan 15 tabung elpiji 3 kilogram yang berisi gas, 8 tabung elpiji 3 kilogram kosong serta 1 buah kursi plastik warna hijau, 3 buah tutup gas ukuran 12 kilogram warna kuning, 26 buah tutup gas ukuran 3 kilogram warna biru, 1 bungkus karet warna merah, 1 buah gunting.

" 3 buah obeng, 1 rakitan regulator gas warna hitam mrek destec Miyako warna hitam, 2 buah slang gas warna hitam, 2 buah sarung tangan, 2 buah plastik es batu yang sudah mencair, 1 buah handuk warna merah, 1 buah handuk warna kuning, 1 buah clam, 2 buah kursi kecil warna biru," jelasnya.

Sedangkan kedua tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 yaitu tentang cipta kerja, Juncto pasal 55 KUHP Pidana,"pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url