DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2023

Barito Utara, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna III masa sidang II tahun 2023, jawaban Bupati Barito Utara atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara, terhadap Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat 10/02/2023.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya, Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, dan dihadiri anggota DPRD, Unsur FKPD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Staf ahli Bupati, Asisten Sekda, dan semua kepala perangkat Daerah, dan undangan terkait lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan seusai memimpin rapat mengatakan bahwa setelah rangkaian kegiatan rapat paripurna tadi, dan kita sama-sama mendengar jawaban dari pemerintah daerah diserahkan kepada DPRD selanjutnya proses untuk SPT dari situ kita nanti betul-betul membahas terkait redaksi didalamnya dan kita jadwalkan setelah penjadwalan ke berikutnya tanggal 28 Februari 2023.

"Lebih lanjut dikatakan karena kita berakhir penjadwalan tersebut pada bulan februari 2023 ini di tanggal 28 dan kemudian untuk selanjutnya nanti, ada rapat para pimpinan bersama dengan anggota dan Badan Musyawarah untuk menjadwalkan tindak lanjut dari pada Raperda ini. Terkait dengan kelembagaan masih dalam proses, dan memang seyogyanya harus selesai tetapi terlebih dahulu tentang perlindungan hukum adatnya baru nanti kelembagaannya yang kita proses. Jadi pengakuan dulu terhadap adat baru nanti kelembagaan adatnya menyusul dan kita proses, sebagai acuan kita aturan dari Provinsi," kata Permana Setiawan. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url