BPSBTPH Adakan Pertemuan.Teknis Pengawas Mutu Benih di Palangka Raya.

Palangkaraya,MKNews- Untuk meningkatkan Kapasitas Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT), Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Pertemuan Teknis Pengawas Mutu Benih di Palangka Raya.
Kegiatan yang dimulai dari tanggal 20 sampai dengan 22 Maret 2023 tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yakni Catur Setiawan, S.TP.,M.Si Pejabat Fungsional PBT Madya, selanjutnya selaku Koordinator Fungsional Pengawas Mutu Benih, Eli Sukoco dan Oktorio selaku Programmer Aplikasi Simperbenihan.

Sedangkan Pengawas Benih Tanaman (PBT) merupakan jabatan fungsional dari rumpun jabatan bidang pertanian yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hal secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Ir. Hj. Sunarti, MM dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan agar dalam melaksanakan tugasnya PBT mampu menyiapkan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman mulai dari penilaian tanaman mulai dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman dengan menerapkan sistem manajemen mutu sesuai dengan jenjang masing-masing.

"Lebih lanjut disampaikan oleh Kepala TPHP Provinsi Kalteng, benih merupakan awal kegiatan dari budidaya tanaman, dimana mutu benih merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi produksi. oleh karena itu benih yang di edarkan harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan Pemerintah," kata Ir. Hj. Sunarti.

Ir.Hj. Sunarti, berpesan untuk kedepannya agar dalam fungsinya PBT dapat mengupayakan benih terjamin ketersediaan secara berkesinambungan: menjamin kebenaran jenis, Varietas, dan mutu benih yang diproduksi; menjamin kesesuaian mutu benih yang beredar; mempercepat sosialisasi dan pemanfaatan teknologi Varietas kepada pengguna; memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar benih.

"Kemudian untuk menunjang hasil benih yang bermutu dan memenuhi syarat sertifikasi benih, saat ini BPSBTPH Provinsi Kalimantan Tengah sudah memberikan rekomendasi kompetensi kepada 56 produsen/penangkar benih yang tersebar di 11 Kabupaten/ Kota di Provinsi Kalimantan Tengah," tutupnya.(***)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url