Kuasa Hukum Koperasi Tanggul Harapan Unit V Transmigrasi Seruyan, Sebut Pemalsuan Akta Notaris Harus Diproses Sesuai Hukum

Kuala Pembuang - MKNews, Kuasa Hukum Koperasi Produsen Pelangi Tanggul Harapan (PPTH) Unit V, H. Rajali, SH meminta agar unsur pemalsuan dalam pembuatan akta notaris yang terindikasi dilakukan atas permintaan Gunawan Cs harus bisa diproses sesuai hukum oleh pihak aparat kepolisian.

Sebab menurut Rajali, unsur pemalsuan tersebut sudah sangat jelas yang tertuang pada akta Notaris tertanggal 20 Februari 2024 yakni pada hari Jum'at pukul 16.00 Wib, yang disebutkan berhadapan dengan notaris Marjoni Djainudin. 

Dimana dalam akta tersebut, diterangkan bahwa Ketua Koperasi PPTH yang masih aktif, Turman diterangkan menghadap kepada notaris, padahal kenyataan yang bersangkutan (Turman) tidak ada menghadap ikut dalam rapat. 

" Yang lebih parahnya lagi dalam unsur pemalsuan ini, diterangkan bahwa saudara, Ali Hasnan Harahap yang sudah meninggal dunia, tetapi dalam akta notaris tersebut disebutkan menghadap notaris. Ini kan sudah jelas ada unsur pemalsuan dengan masih mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia," kata Rajali 

Rajali menegaskan, melihat hal tersebut jelas ada unsur pidana dengan melakukan pemalsuan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

"Pemalsuan akta ini terindikasi atas permintaan saudara Gunawan, yang mana tujuannya adalah untuk melengserkan atau menggantikan saudara Turman, selaku ketua pengurus koperasi PPTH yang masih aktif," ungkapnya.

Rajali menambahkan, terkait polemik permasalahan yang terjadi ditubuh koperasi PPTH tersebut, dia meminta sekaligus menyarankan agar pemerintah daerah tidak ikut campur dalam permasalahan tersebut. Sebab masalah ini adalah urusan internal koperasi yang mengacu ke ranah pidana.

Selanjutnya Jika notaris terbukti lalai atau sengaja membuat akta yang tidak  Autentik , maka notaris dapat diminta pertanggungjawaban, berupa sanksi baik itu administratif juga sanksi pidana,melanggar pasal 16 ayat 1 huruf B UU No 2 tahun 2014 yang berbunyi pemberhentian dengan tidak hormat oleh hukum dan Ham atau usul majelis pengawas pusat , dan pasal 264 KUHP Pidana hukuman penjara ,"tegas Rajali ( Ms/gan )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url