DPRD Barut Kecewa, PT PADA IDI dan PT NBL Tak Hadir Saat RDP

Barito Utara, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PADA IDI dan PT Nantoy Bara Lestari (NBL), yaitu mengenai rencana tambang serta aspek dampak lingkungan yang ada di sekitar tambang. RDP dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD setempat, Senin 27/03/2023.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan, ST dan didampingi 8 orang anggota DPRD, dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barut, H. Gazali, S. Sos, M.AP, Kadis DLH Barut, Kades Muara Inu, dan Kades Luwe Hilir.

Namun pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung, pihak dari PT PADA IDI dan PT Nantoy Bara Lestari (NBL) yang sebelumnya diundang justru tidak hadir dan membuat kecewa para wakil rakyat di gedung dewan tersebut. Kemudian tanpa kehadiran pihak perusahaan tersebut, masing-masing pihak menyimpulkan:

1.RDP dengan PT PADA IDI dan PT Nantoy Bara Lestari (NBL), yaitu mengenai rencana tambang serta aspek dampak lingkungan di sekitar tambang akan dijadwalkan kembali pada rapat Banmus yang akan datang karena pihak perusahaan berhalangan hadir sesuai surat dari pihak perusahaan PT PADA IDI No. 001/CDER-PI/III/2023 tanggal 26 Maret 2023.

2. Dan sebagai dasar penjadwalan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Kabupaten Barito Utara akan mengirim surat kepada pimpinan PT PADA IDI dan PT Nantoy Bara Lestari (NBL) perihal kesiapan untuk menghadiri RDP dengan pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang wajib dihadiri oleh pimpinan atau perwakilan perusahaan yang berwenang untuk mengambil keputusan.

3. Berdasarkan hasil uji Lab Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, bahwa hasil uji melebihi ambang batas baku mutu dan pihak PT PADA IDI belum menyediakan sarana dan prasarana air bersih untuk masyarakat Desa Muara Inu sesuai kesimpulan Rapat RDP pada tanggal 16 Januari 2023, DPRD Kabupaten Barito Utara, Fraksi PKB, PDI-P, GERINDRA, PPP, dan ARKS sepakat merekomendasikan untuk melakukan penghentian sementara operasional PT PADA IDI. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url