Jual Shabu, Jarwo Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara

Barito Utara, MKNews-Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) menangkap seorang pria berinisial S alias Jarwo (47) di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani, RT. 04, Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Senin 17 April 2023 sekitar pukul 19.00 Wib.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK MAP. Melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan terhadap pelaku dalam tindak pidana narkotika berinisial S alias Jarwo pada Senin malam.

"Dari tangan pelaku kita amankan 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat total 4,64 (empat koma enam empat) gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah handphone mrek Nokia 105 warna putih, dan uang tunai sebesar Rp. 350.000.-," ujarnya Selasa 18 April 2023 pagi.

Penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah yang dihuni oleh pelaku dan lalu petugas mengamankan pelaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan oleh petugas 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh)  buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku. Kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Barito Utara (Barut) untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba.

Adapun tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url