DPRD Barito Utara, Gelar RDP Dengan 7 Perusahaan Terkait Limbah

BARITO UTARA, MKNews-DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 1. PT Tamtama Perkasa (TP), 2.PT KTC,  3.PT Arsy Nusantara,  4.PT Permata Indah Sinergi (PIS), 5. PT Hilcon,  6.PT Victor Dua Tiga Mega (VDTM), 7.CV LBS dengan agenda terkait pencemaran lingkungan, di Desa Muara Pari, Benao dan Jangkang Baru. Bertempat di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa 16/05/2023.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin DR. H. Tajeri, MM,MH. dan didampingi oleh enam orang anggota DPRD dari komisi III Barito Utara dihadiri empat puluh orang eksekutif, PT Tamtama Perkasa (TP) PT KTC, PT Arsy Nusantara, PT Permata Indah Sinergi (PIS), PT Hilcon, PT VDTM dan CV LBS, Kepala Desa Muara Pari, Benao Hulu, Benao Hilir, dan Jangkang Baru, serta undangan lainnya.

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, DR. H. Tajeri, MM.MH., mengatakan kalau pihak perusahaan yang terlapor merasa keberatan silakan lapor balik, tetapi kami menyarankan kalau bisa permasalahan yang ada di Desa itu di musyawarahkan dulu sebagai itikad baik dengan Desa, dan melibatkan pihak kecamatan.

"Dan apabila di sana membutuhkan atau tidak ada titik temu, silahkan membawa permasalahan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya PMD. Nanti PMD bisa melaporkan ke asisten lalu diteruskan ke Sekda, dan Sekda bisa membawa ke Bupati. Tindakan atau langkah apapun yang diambil oleh pemerintah, saya yakin ada pertimbangan-pertimbangan peraturan-peraturan yang berlaku di Negara kita," kata Tajeri.

Sementara itu, Tri Arvian Nisman selaku Head HSE PT Arsy Nusantara saat diwawancarai wartawan mengatakan pada intinya perusahaan tetap bersinergi dengan DLH selaku pemangku kepentingan di Barito Utara, dan selama ini Arsy Nusantara selalu berkoordinasi juga beberapa persentase-persentase sudah di sampaikan ke DLH yaitu terkait dengan jawaban pencemaran lingkungan atau bukan.

"Sementara poin yang sudah disepakati siang ini, pada dasarnya karena ini sudah keputusan bersama. Dan poin nomor 4 kami berharap tidak hanya pelapor yang bisa melanjutkan ke tingkat jalur hukum, kita juga dalam artian punya peluang juga bisa menempuh jalur hukum untuk hal itu," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url