Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Terus Tingkatkan Pembangunan Rumah Layak Huni


KALTENG-MKNews-Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan jumlah rumah layak huni bagi masyarakat terus dilakukan. Dibawah kepemimpinan Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, selain prioritas pada infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, juga fokus pada program tarhadap penurunan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial. Salah satu program  tersebut yakni peningkatan rumah layak huni bagi masyarakat, sehingga diharapkan dengan menempati rumah layak huni, akan berdampak pada aspek lain, seperti kesehatan warga yang meningkat, ketahanan keluarga, hingga memberikan tingkat kenyamanan  baik secara fisik maupun psikis, dan tidak kalah pentingnya akan melahirkan rasa aman. 

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan  terus melancarkan  program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Sepanjang tahun 2022 dan tahun 2023 telah terbangun 139 rumah layak huni, dengan rincian 54 unit tahun 2022 yang tersebar di  1 (satu)  kota dan 5 kabupaten, sementara tahun 2023 85 unit tersebar di 1 (satu) kota dan 8 (delapan) kabupaten.

Adapun sebaran pembangunan RTLH  tahun 2022  terdiri dari Kota Palangka Raya sebanyak 2 unit, Kabupaten Pulang Pisau 3 unit, Kabupaten Kotawaringin Timur 15 unit, Kabupaten Kotawaringin Barat 2 unit, Kabupaten Sukamara 17 unit, dan Kabupaten Seruyan sebanyak 15 unit.

 

Sedangkan pembangunan RLTH pada tahun 2023, Kota Palangka Raya sebanyak 5 unit, Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 13 unit, Kabupaten Kapuas 7 unit, Kabupaten Murung Raya 5 unit, Kabupaten Lamandau 2 unit, dan Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 14 unit.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)  Provinsi Kalimantan Tengah per Desember 2021, Jumlah Rumah Tangga saat ini  699.499 unit. Untuk persentase Rumah Layak Huni (RLH) di Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan data BPS - Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) saat ini cenderung meningkat sejak Tahun 2017 , yakni :

-          Tahun 2017 sebesar 42,17% ;

-          Tahun 2018 sebesar 43,79% ;

-          Tahun 2019 sebesar 47,90% ;

-          Tahun 2020 sebesar 51,97% ; dan

-          Tahun 2021 sebesar 55,34%.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, telah ditetapkan target pembangunan bidang perumahan dan permukiman, yakni target rumah layak huni 70,98 persen.

 

Sebaran peningkatan rumah layak huni tersebar merata ke semua wilayah secara proposional dengan prinsip keadilan. Gubernur Kalimantan Tengah            H.  Sugianto Sabran menekenakan kepada perangkat daerah terkait dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan agar masyarakat penerima program perbaikan rumah , betul-betul tepat sasaran dan memang layak mendapat bantuan.

“Penerima program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH  harus benar-benar yang berhak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, saya telah perintahkan kepada Dinas Perkimtan untuk cek kembali data yang diusulkan, apakah sesuai dengan fakta lapangan, agar program ini tepat sasaran dan tepat manfaat” ucapnya di Palangka Raya, Jum’at (22/12/2023).

 

Visi   Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang selanjutnya menjadi Visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah 2021-2026  yakni Kalteng Makin BERKAH    ( Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah  dan Harmonis). Menurut Sugianto pengejawantahan dari bermartabat adalah bagaimana meningkatkan harkat dan martabat masyarakat melalui program-program kerakyatan yang mampu meningkatkan kesejahteraan sehingga bisa menikmati hidup yang layak “ Bagaimana masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraan, jika rumah tempat tinggal saja tidak layak, hal itu akan berpengaruh kepada cara berpikir, cara bertindak hingga prilaku kehidupan lainnya, seperti kesehatan dan lain sebagainya” tegasnya.

 

Ia menyebut bahwa bantuan perbaikan rumah tidak layak huni ini sebesar Rp. 30 juta / unit benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah tinggal yang layak dari berbagai aspek.

“Besaran bantuan per unit sebesar 30 juta rupiah. Program ini akan terus berjalan dan terus ditingkatkan untuk tahun-tahun berikutnya dalam rangka percepatan pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat Kalimantan Tengah yang masuk kategori menempati rumah tidak layak huni” pungkasnya.

 

Sebagai informasi meknisme pelaksanaan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) , harus melalui berbagai tahapan yang cermat, sehingga tujuan program menjadi tepat sasaran dan  tepat manfaat.

 

 

 

 

 Kegiatan awal dengan cara kunjungan kepada Calon Penerima Bantuan yaitu dengan melakukan Identifikasi dan Verifikasi untuk menentukan kelayakan dan dilanjutkan dengan penyusunan proposal sebagai syarat tindak lanjut pelaksanaan kegiatan fisik perbaikan RTLH. Kegiatan RTLH bersifat Bantuan Sosial maka dalam pelaksanaanya melibatkan unsur Dinas Terkait, Penerima Bantuan dan unsur Pendampingan yang dilakukan pihak ke 3(tiga), terutama dalam kegiatan  :

Melaksanakan inventarisasi data penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni meliputi Identitas penghuni rumah dan kondisi fisik rumah

· Mengidentifikasi rencana perbaikan rumah dari penghuni

· Melakukan pendampingan teknis dalam rangka menyusun rencana perbaikan, baik dalam segi kualitas bahan bangunan teknik konstruksi bangunan serta keselamatan, kesehatan dan kecukupan minimal luasan bangunan

· Menyepakati item perbaikan rumah sesuai dengan ketersediaan anggaran

· Menyusun item pekerjaan sesuai kesepakatan tersebut

· Melakukan Pendampingan teknis bagi pemilik rumah dalam Pelaksanaan Fisik perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url