Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Terus Tingkatkan Pembangunan Rumah Layak Huni
KALTENG-MKNews-Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan jumlah rumah layak huni bagi masyarakat terus dilakukan. Dibawah kepemimpinan Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, selain prioritas pada infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, juga fokus pada program tarhadap penurunan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial. Salah satu program tersebut yakni peningkatan rumah layak huni bagi masyarakat, sehingga diharapkan dengan menempati rumah layak huni, akan berdampak pada aspek lain, seperti kesehatan warga yang meningkat, ketahanan keluarga, hingga memberikan tingkat kenyamanan baik secara fisik maupun psikis, dan tidak kalah pentingnya akan melahirkan rasa aman.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terus melancarkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Sepanjang tahun 2022 dan tahun 2023 telah
terbangun 139 rumah layak huni, dengan rincian 54 unit tahun 2022 yang tersebar
di 1 (satu) kota dan 5 kabupaten, sementara tahun 2023 85
unit tersebar di 1 (satu) kota dan 8 (delapan) kabupaten.
Adapun sebaran pembangunan RTLH tahun 2022
terdiri dari Kota Palangka Raya sebanyak 2 unit, Kabupaten Pulang Pisau
3 unit, Kabupaten Kotawaringin Timur 15 unit, Kabupaten Kotawaringin Barat 2
unit, Kabupaten Sukamara 17 unit, dan Kabupaten Seruyan sebanyak 15 unit.
Sedangkan pembangunan RLTH pada tahun 2023, Kota
Palangka Raya sebanyak 5 unit, Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 13 unit,
Kabupaten Kapuas 7 unit, Kabupaten Murung Raya 5 unit, Kabupaten Lamandau 2
unit, dan Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 14 unit.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPS) Provinsi Kalimantan Tengah per
Desember 2021, Jumlah Rumah Tangga saat ini
699.499 unit. Untuk persentase Rumah Layak Huni (RLH) di Provinsi
Kalimantan Tengah berdasarkan data BPS - Survey Sosial Ekonomi Nasional
(Susenas) saat ini cenderung meningkat sejak Tahun 2017 , yakni :
- Tahun 2017 sebesar 42,17% ;
- Tahun 2018 sebesar 43,79% ;
- Tahun 2019 sebesar 47,90% ;
- Tahun 2020 sebesar 51,97% ; dan
- Tahun 2021 sebesar 55,34%.
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, telah ditetapkan target pembangunan bidang
perumahan dan permukiman, yakni target rumah layak huni 70,98 persen.
Sebaran
peningkatan rumah layak huni tersebar merata ke semua wilayah secara
proposional dengan prinsip keadilan. Gubernur Kalimantan Tengah H.
Sugianto Sabran menekenakan kepada perangkat daerah terkait dalam hal
ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan agar masyarakat penerima
program perbaikan rumah , betul-betul tepat sasaran dan memang layak mendapat
bantuan.
“Penerima
program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH harus benar-benar yang berhak sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan, saya telah perintahkan kepada Dinas
Perkimtan untuk cek kembali data yang diusulkan, apakah sesuai dengan fakta
lapangan, agar program ini tepat sasaran dan tepat manfaat” ucapnya di Palangka
Raya, Jum’at (22/12/2023).
Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah yang selanjutnya menjadi Visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
2021-2026 yakni Kalteng Makin BERKAH ( Bermartabat, Elok, Religius, Kuat,
Amanah dan Harmonis). Menurut Sugianto
pengejawantahan dari bermartabat adalah bagaimana meningkatkan harkat dan
martabat masyarakat melalui program-program kerakyatan yang mampu meningkatkan
kesejahteraan sehingga bisa menikmati hidup yang layak “ Bagaimana masyarakat
bisa meningkatkan kesejahteraan, jika rumah tempat tinggal saja tidak layak,
hal itu akan berpengaruh kepada cara berpikir, cara bertindak hingga prilaku
kehidupan lainnya, seperti kesehatan dan lain sebagainya” tegasnya.
Ia
menyebut bahwa bantuan perbaikan rumah tidak layak huni ini sebesar Rp. 30 juta / unit benar-benar
diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah tinggal yang layak dari
berbagai aspek.
“Besaran bantuan per unit
sebesar 30 juta rupiah. Program ini akan terus berjalan dan terus ditingkatkan
untuk tahun-tahun berikutnya dalam rangka percepatan pemenuhan rumah layak huni
bagi masyarakat Kalimantan Tengah yang masuk kategori menempati rumah tidak
layak huni” pungkasnya.
Sebagai informasi meknisme
pelaksanaan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) , harus melalui
berbagai tahapan yang cermat, sehingga tujuan program menjadi tepat sasaran
dan tepat manfaat.
Kegiatan awal dengan cara kunjungan kepada Calon Penerima Bantuan yaitu dengan melakukan Identifikasi dan Verifikasi untuk menentukan kelayakan dan dilanjutkan dengan penyusunan proposal sebagai syarat tindak lanjut pelaksanaan kegiatan fisik perbaikan RTLH. Kegiatan RTLH bersifat Bantuan Sosial maka dalam pelaksanaanya melibatkan unsur Dinas Terkait, Penerima Bantuan dan unsur Pendampingan yang dilakukan pihak ke 3(tiga), terutama dalam kegiatan :
Melaksanakan inventarisasi data penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni meliputi Identitas penghuni rumah dan kondisi fisik rumah· Mengidentifikasi rencana perbaikan
rumah dari penghuni
· Melakukan pendampingan teknis dalam
rangka menyusun rencana perbaikan, baik dalam segi kualitas bahan bangunan teknik
konstruksi bangunan serta keselamatan, kesehatan dan kecukupan minimal luasan
bangunan
· Menyepakati item perbaikan rumah
sesuai dengan ketersediaan anggaran
· Menyusun item pekerjaan sesuai
kesepakatan tersebut
· Melakukan Pendampingan teknis bagi
pemilik rumah dalam Pelaksanaan Fisik perbaikan Rumah Tidak Layak Huni