Terungkap Motif Pelaku H.A.S Tega Habisi Nyawa Hartini, Karena Terlilit Utang-piutang

BARITO UTARA, MKNews-Timsus Sat Reskrim Polres Barito Utara dan Polsek Teweh Timur berhasil menangkap pembunuh Hartini (58) yang diketahui peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 pukul 07:00 WIB di Jalan Lingkar Kota Darmaga ujung RT.25 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalteng.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Budiarjo dan Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo serta Kasat Lantas AKP Hermanto saat pihaknya menggelar kegiatan press release akhir tahun di Aula Polres setempat, Jumat 22/12/2023 sore.

Dikatakan pelaku yang ditangkap itu berinisial H.A.S (25) TTL: Desa Sikui 27 Mei 1998 beralamat di Gang Buntu RT. 02 RW.03 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pukul 01:30 WIB Timsus memperoleh data yang lengkap terkait yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan yang berada di Desa Banangin V, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.

"Tim khusus berangkat ke Banangin V setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Teweh Timur, timsus bergerak melakukan penindakan dan mengamankan pelaku. Timsus melakukan interogasi terhadap terduga, terduga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban, yaitu mengambil sepeda motor dan tas milik korban. 

"Adapun satu unit sepeda motor merek Honda Genio lis merah hitam sudah dijual ke Shoorom motor Muara Teweh, dan setelah dicek ke Shoorom ternyata sepeda motor milik korban sudah dibeli oleh seseorang warga Desa Benangin. Berdasarkan informasi tersebut tim khusus langsung mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga milik korban," ujarnya.

Dijelaskan modus tersangka masuk ke dalam rumah korban yaitu melalui jendela samping, di dalam rumah korban tersangka mengambil pisau dapur milik korban, ketika tersangka mau mengambil sepeda milik korban dengan cara mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam rumah dipergoki oleh korban karena korban sempat berteriak tersangka langsung menusuk bagian leher korban dengan menggunakan pisau dapur yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Setelah menusuk korban tersangka masuk kedalam kamar untuk mengambil tas milik korban yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) beserta kartu identitas lainnya, setelah mengambil tas tersangka mengambil sepeda motor milik korban. Setelah diperjalanan, tersangka membuang pisau dapur, tas milik korban dan baju milik terdakwa ke Sungai Barito," jelas Kapolres Gede Pasek.

Dan diketahui sebelumnya tersangka pernah tinggal di samping rumah korban selama kurang lebih 3 bulan dan mengetahui situasi serta kondisi di rumah korban bahwa tersangka pernah mencuri BPKB sepeda motor milik korban sekitar bulan November 2023 pada siang hari ketika korban tidak berada di rumah. Motif tersangka melakukan hal tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, dan mempunyai utang-piutang sehingga tersangka berniat ingin mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam lis merah Nopol KH 4890 EW, 1 (satu) buah BPKB  sepeda motor Honda merek Genio warna hitam lis merah Nopol KH 4890 EW yaitu An. Hartini, dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek Honda Genio warna hitam lis merah Nopol KH 4890 EW An. Hartini, 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu, 1 (satu) unit sepeda motor merek  Yamaha Mio warna biru Nopol DA 6121 BK, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek Yamaha Mio warna biru Nopol DA 6121 BK, dan 1 lembar KTP An. Hairul Anwar," ucapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam kasus ini yaitu pasal 365 ayat (3) KUH Pidana yang berbunyi barang siapa melakukan pencurian yang didahului atau di sertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia di ancam hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url