Ingkari Kesepakatan Masalah Ganti Rugi Lahan, Simbar Dilaporkan Ke Polres Barito Utara
BARITO UTARA, MKNews-Diduga membawa kabur uang ganti rugi lahan dari PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) Simbar. U. resmi dilaporkan Liyana Susanti ke Polres Barito Utara pada tanggal 14 Desember 2023 lalu.
Kepada media ini, Liyana Susanti menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan olehnya ke Polres Barito Utara tersebut adalah surat aduan masyarakat yaitu dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1. Bahwa saya yang bernama Liyana Susanti adalah merupakan anak kandung dari Musdes Tekhong yang bertindak sebagai ahli waris dari Musdes Tekhong, yang mana semasa hidupnya telah terikat perjanjian dengan Simbar. U
"Adapun perjanjian tersebut yaitu tentang kesepakatan pembagian ganti rugi dari hasil tanah yang telah diganti/dibayar oleh perusahaan sebagaimana yang termuat dalam surat kuasa akan dibagi 3 (Tiga) bagian, setelah dikeluarkan modal awal masing-masing nama tersebut diatas menerima 1 (Satu) bagian sebagaimana surat perjanjian tanggal 30 Oktober 2005," ujarnya Jumat 19/01/2024.
2. Surat kuasa lanjutnya, yang telah ditanda tangani pada tanggal 30 Oktober 2005 yang berbunyi untuk mengurus ganti rugi/menerima/menanda tangan pembebasan tanah sebagai berikut: 1. Surat keterangan tanah secara adat tersebut pada tanggal 07 Maret 1993 oleh Kades Pendreh dengan luas panjang =6.000, Meter dan lebar 1.000 Meter yang terletak di sungai Pendreh diantara sungai Anau dengan Sungai Kanyanyang sampai dengan batasan sungai Lemo;
2.Surat keterangan tanah secara adat tersebut No.21/HM/DP/III 1983 atas nama Simbar. U yang terletak di gunung Kajohi dengan luas panjang = 4.000 Meter dan lebar = 3.000 Meter; 3. Surat keterangan tanah secara adat No. 19/HM/DP/III/1983 tanggal 02 Februari 1983 dengan luas panjang = 3.000 dan lebar = 3.000 Meter yang terletak di sungai Pendreh kiri; 4. Surat keterangan tanah adat No. Reg. 61.DP/PEM.2004, tanggal 1 Januari 2004 atas nama Simbar.U," jelas Liyana.
Dan kemudian bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023 saya telah mengirim somasi melalui kuasa hukum saya kepada saudara Simbar. U. dengan tujuan agar menyelesaikan atau musyawarah membicarakan permasalahan ganti rugi tanah dari pihak perusahaan, namun sampai saat ini tidak ada itikad yang baik dari saudara Simbar. U.
"Untuk menyelesaikannya, oleh karena untuk menghindar kerugian yang besar di alami saya, maka kami mohon agar pihak/ Manajemen PT. Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) untuk menunda pembayaran ganti rugi tanah/lahan atas nama Simbar. U. tersebut sampai ada kesepakatan antara saya (Liyana Susanti) dengan saudara Simbar. U. yang kemudian dibuat dalam berita acara kesepakatan antara saya dengan pihak saudara Simbar. U," ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, pada tanggal 05 Desember 2023, telah terjadi pembayaran dari perusahaan PT. Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) sejumlah Rp.1.253,250,000,00,-(Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada saudara Simbar. U. dan tidak menghubungi serta tidak memberikan bagian milik saya sebagimana dari hasil kesepakatan pada angka 2 (dua) halaman 1, selaku ahli waris dari Alm. Muses Tekhong.
"Seharusnya pihak Perusahaan PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) bisa melihat dan membaca isi dari surat somasi yang telah kami kirim tersebut untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi tanah/lahan tersebut tanpa sepengetahuan kami.
"Oleh sebab itu saya melaporkan saudara Simbar. U. ke Polres Barito Utara (Barut) karena diduga telah melakukan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang tercantum pada pasal 372 KUHP. Untuk itu saya minta keadilan seadil-adilnya, dan berharap kepada pihak kepolisian Polres Barito Utara (Barut) agar segera menangani permasalahan ini," pungkasnya. (Led)