H. Roni: Kami Siap Hadir Bersama Seluruh Pemilik Lahan Menunjukkan Kebenaran

BARITO UTARA, MKNews-Terkait kepemilikan lahan sekarang dialihkan pemberitaannya yang ditujukan kepada kami yaitu dengan tuduhan membakar lahan dan membuka lahan untuk berkebun.

Bahwa pernyataan yang disampaikan pada pemberitaan yang menyebut dirinya membakar lahan ribuan hektar tersebut tidak berdasar yang mana seperti yang kita ketahui jelas hak kearifan lokal masyarakat setempat sudah diatur dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPH)," kata H. Roni kepada Media ini, Selasa 19/03/2024.

Sedangkan membuka lahan dengan cara membakar hutan belukar merupakan hal yang secara tegas di larang undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta karja (UU Cipta karja) yang mengubah pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-undang No. 32 tahun 2009 yaitu tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) namun, ketentuan ini di kecualikan bagi masyarakat setempat yang melakukan pembukaan lahan dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

"Jadi kearifan lokal yang dimaksud lanjutnya, iya itu melakukan pembakaran lahan belukar dengan luas 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan di kelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah menjalarnya api ke wilayah sekelilingnya, ini artinya membuka lahan di perbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Tidak benar tuduhan seperti yang diberitakan salah satu media online yaitu dengan tuduhan kalau lahan yang saya kelola tersebut investasi ilegal dan menyatakan ribuan hektar dan dibakar lagi dengan ada kayu-kayu besar. Sedangkan lahan yang saya kelola murni belukar yang ditumbuhi ilalang. Jadi pernyataan mereka sangatlah memberatkan saya pribadi, keluarga serta masyarakat pemilik lahan yaitu warga desa Muara Inu," bebernya.

H. Roni mengatakan dirinya siap hadir beserta seluruh pemilik lahan untuk menunjukkan kebenaran apabila nanti dimintai keterangan baik dari desa, atau aparat penegak hukum yaitu dengan membawa surat-surat kepemilikan yang sah dari pemerintah desa Muara Inu. Dan surat-surat kami tersebut sudah terdaftar dan ter registrasi, supaya masalah ini terang benderang.

"Dalam hal ini, saya beserta pemilik lahan warga Desa Muara Inu siap untuk menuntut balik apabila, mereka tidak bisa membuktikan dari kepemilikan tanah yang menyatakan 200 hektar dengan tuduhan berita-berita hoax yang menyebutkan luasan lahan ribuan hektar dan setelah kita ukur dilapangan tidak seperti apa yang diberitakan.

"Tapi setelah diteliti dan kita cermati, ternyata mereka tidak lebih dan kurang hanya ingin menguasai tanah tersebut, sebagai mana pengakuan dari yang bersangkutan memiliki 200 hektar tanah. Sedangkan Kades Muara Inu Hernadi jelas-jelas sudah mengeluarkan statemen di beberapa media bahwa yang bersangkutan tidak ada memiliki tanah sampai seluas itu, dan hanya MAKI yang memiliki tanah seluas 2 hektar dan terdaftar administrasi nya di Desa yang lokasinya tidak tumpang tindih yaitu dengan masyarakat pemilik lahan," jelasnya.

Pemilik lahan siap cek lapangan jika diperlukan dengan membawa bukti yang sah. Dan kami heran kenapa mereka begitu semangat padahal mereka tau yang mana hak kearifan lokal yang turun temurun sudah diatur dalam undang-undang di atas, kenapa cara yang bersangkutan  memberlakukan pilih kasih dalam pemberitaan, yang seakan-akan ada perusahaan besar ber investasi. Kami selaku masyarakat peladang warga asli Dayak juga warga Muara Lahei, bersama masyarakat Inu membangun dan memperdayakan lahan bekas belukar untuk berkebun dan menanam padi.

"Terkait adanya alat-alat berat milik saya di sekitar lokasi, karena adanya pengerjaan dan perbaikan ruas jalan desa dari Muara Lahei sampai ke Muara Inu. Yang mana jalan tersebut sering rusak dan alat itu saya taruh di tanah saya. Itikad baik saya, karena mengingat memiliki alat berat semata-mata untuk kemajuan pembangunan desa. Sementara mereka memberitakan yaitu dengan berita-berita yang membuat gaduh masyarakat terlebih khusus desa Muara Inu, padahal ujung-ujungnya ingin menguasai tanah 200 hektar sebagimana pengakuan mereka. 

"Tetapi kami siap sampai manapun membuktikan kepemilikan, jangan dialihkan dan mencari kesalahan warga dengan menuduh membakar, banyak warga lain yang sama dengan warga lokal hidupnya dari membuka ladang berpindah-pindah dengan cara dibakar sebelum ditanam dan sampai sekarang tetap terjaga sesuai dengan perkembangan zaman semua sudah mengikuti aturan yang berlaku," ucap H. Roni.

Saya sangat menyayangkan demi kepentingan pribadi mereka dibawa ke pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, bahkan sampai-sampai membuat berita yang tidak benar, sekarang sudah transparan dan jelas semua orang bisa menilai. Kami berharap yang bersangkutan agar cepat-cepat meminta maaf kepada masyarakat, khususnya desa Muara Inu dan saya pribadi, atas fitnah-fitnah yang luar biasa semua itu dilakukan sebagai pembela hak salah satu masyarakat yang tidak jelas.

"Karena kami khawatir bisa menjadi dan menimbulkan permasalahan baru karena masyarakat di adu domba dengan sesama suku Dayak sendiri. Karena hukum adat masih berlaku dan hukum pemerintah masih sah, maka tidak dibenarkan seenaknya sendiri memberitakan yang merugikan pihak lain tanpa ada konfirmasi ke desa kami. Sebagai oknum Pers seharusnya berada ditengah-tengah dalam melakukan pemberitaan, bukan malah membuat gaduh dan memihak dari salah satu notabenenya yang dalam hal ini belum tentu benar," tegasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url