KPU Gelar Kegiatan Deklarasi Komitmen Bersama PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024
Barito Utara, MKNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar Deklarasi Komitmen Bersama Pemilihan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, Tindak Lanjut Putusan Makamah Konsitusi No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut berlangsung di Panggung Utama Waterfront City/Siring Muara Teweh, pada Selasa 17/06/2025.
Deklarasi komitmen bersama ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari beserta anggotanya, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa, Sekda Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, Ketua DPRD Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh diwakili, Unsur FKPD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Tokoh masyarakat, Adat, Agama, pemuda, Ketua Partai Politik, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa, serta Kedua Paslon nomor urut 01 dan 02.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan deklarasi komitmen bersama ini kami adakan menjadi bagian dari pelaksanaan tindak lanjut putusan MK agar hal yang sebelumnya terjadi ini menjadi pembelajaran untuk kita semua supaya tidak kembali mengulangi pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
"Dan dari kejadian kemarin tersebut, ternyata kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) damai dan tenteramnya pilkada itu, bukan hanya menjadi tugas satu lembaga saja tetapi ini menjadi tugas kita dan tanggung jawab kita bersama," Kata Siska Dewi Lestari.
Makanya tadi lanjutnya, selain pada saat melaksanakan kegiatan komitmen bersama ini, tidak hanya bagi para pasangan calon saja (Paslon), ketua partai politik tetapi pada kesempatan kali ini kita bersama-sama, baik itu dari pihak keamanan, Bawaslu, Forpimda, baik itu para camat yang diundang dan perwakilan para pemilih dari berbagai jenis kategori usia.
"Untuk itu kami memohon, mari kita bersama-sama melaksanakan putusan peradilan Makamah Konsitusi (MK) ini berjalan sesuai dengan Rut. Saya meyakini, dibalik setiap kejadian pasti ada hikmah yang bisa kita ambil. Ada pelajaran berharga dan ini menjadi momen untuk kita benar-benar, sama-sama memperbaiki demokrasi di Barito Utara yang luber dan jurdil tanpa politik uang berintegritas," Ujarnya.
Komitmen yang kita ikrar kan tadi, mudah-mudahan bukan ikrar yang gampang untuk diucapkan. Tetapi harapannya, menjadi tak lain yang harus dipenuhi oleh kita semua.
Baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu, saya meyakini kita semua berada dalam semangat yang sama untuk memastikan demokrasi di Barito Utara berjalan dengan baik.
"Jadi tidak hanya sekedar jargon tidak hanya sekedar deklarasi tetapi juga bisa mengimplementasi. Perlu diketahui bahwa, SK penetapan nomor urut ini sebenarnya sudah di tetapkan di tanggal 16 Juni 2025 kemarin seusai dengan tahapan dan jadwal nya hari ini kami melakukan prosesi yaitu penyerahan SK nya dan juga menyampaikan sosialisasi kepada khalayak bahwa nomor urut tersebut tidak ada dilakukan pengundian tetap sama berdasarkan putusan Makamah Konsitusi (MK)," Ucap Siska Dewi Lestari. (Led)