Menyusun Program Kerja Tahunan, DAD Kabupaten Barito Utara Gelar Rapat Kerja

Barito Utara, MKNews-Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Kerja (Raker). Rapat kerja ini mengangkat tema: "Sinergi Memajukan Komunitas Adat Dayak di Kabupaten Barito Utara." Bertempat di Gedung Balai Antang setempat, Selasa 24/06/2025.

Rapat kerja ini dibuka oleh Pj. Bupati Barito Utara (Barut), Indra Gunawan dihadiri pengurus DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh, Forkompinda Kabupaten Barito Utara, Ketua dan pengurus Forum Pembaharuan Kebangsaan (FPK) Kabupaten Barito Utara (Barut), tokoh adat, Damang, pemuka masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, dan tamu undangan lainnya.

Esdi Pangganti, S.Pd., M.Pd selaku Ketua panitia pelaksana, dalam laporannya menyampaikan bahwa yang menjadi peserta pada rapat kerja ini yaitu semua pengurus DAD Barito Utara periode 2023-2028 yang telah dilantik serta dikukuhkan oleh Ketua umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah dan namanya tercatat dalam SK.

"Untuk kita ketahui, bahwa sumber dana untuk kegiatan rapat kerja DAD Tahun 2025 ini, yaitu sumbangan Pribadi dari Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Amir Mahmud, S.H., S.E.,M.M.,MCe, dan juga sumbangan Kapolres Barito Utara, dan dari beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Barito Utara," Ujarnya.

Rapat kerja DAD Kabupaten Barito Utara tahun 2025 bertujuan untuk: 

1. Menyusun Program Kerja Tahunan DAD tingkat kabupaten Barito Utara. 

2. Menyatukan visi dan misi DAD dari tingkat Kabupaten, kecamatan, hingga desa. 

3. Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara DAD, pemerintah daerah, lembaga adat, serta seluruh pemangku kepentingan.

4. Menjaga, melestarikan, dan memajukan nilai-nilai adat dan budaya Dayak sebagai kekayaan daerah yang bernilai tinggi.

Ketua umum DAD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Amir Mahmud, S.H., S.E.,M.M.,MCe, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa DAD Barito Utara sampai saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda). Usulan sudah beberapa kali disampaikan ke DPRD, namun belum ada kata sepakat antara DPRD dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, saya sangat berharap kepada kepala daerah terpilih nantinya agar dapat mengesahkan Perda yang dimaksud, atas usulan dari kami pengurus Dewan Adat Dayak.

"Sebagaimana kita ketahui, DAD adalah lembaga nirlaba (non-porfit). Karena itu, besar harapan kami investor yang beroperasi di Barito Utara, kiranya dapat menyisihkan kontribusi, donasi atau tali asih kepada DAD untuk kelangsungan organisasi ini. Bantuan ini sangat penting agar DAD tetap bisa hidup dan terus berjalan melayani masyarakat Barito Utara," Kata Ketua DAD Barut Amir Mahmud.

Dan raker ini juga menjadi jembatan atau forum untuk membangun koordinasi dan komunikasi antara lembaga DAD dengan berbagai organisasi masyarakat lainnya. Saya sangat berharap semua ormas dapat bersinergi dengan lembaga Dewan Adat Dayak. Sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 16 Tahun 2008, salah satu isinya menyatakan bahwa "Dewan Adat Dayak adalah lembaga mitra pemerintah dan induk dari seluruh ormas Dayak yang berada di Kabupaten/kota.

"Bagi para Damang yang wilayahnya menghadapi masalah lahan antara masyarakat dengan perusahaan, saya harap dapat bersinergi dengan Kepala Desa atau Lurah untuk menyelesaikannya. Saya tegaskan, hukum adat harus diterapkan sebagaimana mestinya, dan jangan pernah mempermainkan hukum adat atau menjadikannya alat untuk kepentingan pribadi, karena hal ini dapat merusak dan menghilangkan marwah hukum adat itu," Tutup Ketua DAD Kabupaten Barito Utara. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url