Pengurus Koperasi PPTH Siap Bermediasi Jika Polres Seruyan Meminta
Kuala Pembuang, MKNews - Jajaran pengurus koperasi Produsen Pelangi Tanggul Harapan (PPTH) unit V Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, menyatakan kesediaan mengikuti mediasi membahas permasalahan ditubuh koperasi apabila kepolisian dari Polres Seruyan meminta untuk digelar.
"Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Seruyan dengan terlapor GN, salah satu pengurus koperasi PPTH, kita juga memuat permintaan apabila polisi meminta untuk diadakan mediasi antara pengurus lama dan baru, kami siap menghadiri," kata Turman, Ketua Pengurus Koperasi PPTH, Rabu (2/7/2025).
Menurut Turman, kesediaan pihaknya untuk bermediasi tersebut, agar permasalahan yang terjadi di koperasi dapat segera terselesaikan.
"Meski begitu, kami pada intinya tetap meminta pihak penyidik dapat segera menindaklanjuti atas laporan kita sampaikan dengan terlapor GN, atas dugaan penyelewengan dana koperasi dan pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan akta notaris," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Koperasi PPTH, Turman didampingi sekretarisnya Heri Laksono dan pengurus lainnya, Subagio, bersama-sama melaporkan GN, salah seorang pengurus koperasi ke Polres Seruyan, pada Rabu, tanggal 25 Mei 2025.
Dalam laporan yang dilayangkan itu, yakni atas dugaan penyelewengan dana koperasi dan pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan akta notaris.
"Soal dugaan penyelewengan dana koperasi itu sebesar Rp70 juta. Dimana hingga saat ini, kami dari pihak koperasi tidak pernah memperoleh kejelasan terkait penggunaan dana yang dimaksud. Sedangkan untuk akta notaris, adanya pencatutan tanda tangan saya dengan cara menggunakan scanner. Sehingga keaslian dan keabsahan akta notaris itu sangat diragukan," ungkap Turman. (Par)