Rahmanto Muhidin Ditunjuk Sebagai Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Agung Al-Istiqlal
Puruk Cahu, MKNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) dan jajaran terkait menggelar rapat pembentukan Badan Pengelolaan Masjid Agung Al-Istiqlal, Senin (7/7/2025). Rapat tersebut berlangsung di aula kantor Bapperida Kab.Mura.
Dalam rapat
tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Mura, Rahmanto Muhidin, secara resmi ditunjuk
sebagai Ketua Umum Badan Pengelola. Turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Mura, Marzuki Rahman, Kasatpol PP dan
Damkar Kab.Mura, Kayzen Wahyu P, Ketua NU Kab.Mura, H. Amir Hasan, Ketua
Muhammadiyah Kab.Mura, H. Arifin serta Ketua Organisasi dan yayasan lainnya.
Dalam sambutannya,
Bupati Mura, Heriyus melalui Wabup Mura, Rahmanto Muhidin menyampaikan bahwa
kehadiran bangunan Masjid Agung Al-Istiqlal merupakan suatu kebanggaan bagi
masyarakat Kabupaten Murung Raya.
“Masjid ini bukan
hanya sebagai tempat ibadah umat Islam, tetapi juga memiliki potensi untuk
dikembangkan sebagai destinasi wisata religius bagi masyarakat maupun tamu yang
datang dari luar Kabupaten,” ungkapnya.
Rahmanto
menekankan pentingnya fungsi struktur organisasi Badan Pengelola agar berjalan
sebagaimana mestinya dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, Organisasi
termasuk perwakilan pondok pesantren, tokoh agama dan unsur masyarakat.
“Kita membuka diri
agar dapat bersama-sama menyatukan persepsi dalam mengelola Masjid Agung
Al-Istiqlal ini. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan masjid dapat berjalan
transparan, terorganisir dan memberikan sumbangsih manfaat yang
sebesar-besarnya bagi umat dan masyarakat,” tambahnya.
Dikatakannya,
melalui terbentuknya Badan Pengelolaan Masjid Agung Al-Istiqlal, sinergi antara
Pemerintah Daerah dan masyarakat semakin erat dalam mewujudkan Masjid sebagai
pusat ibadah, pusat kegiatan keagamaan, sosial dan pendidikan bahkan kegiatan
ekonomi.
Dari hasil rapat
tersebut ditetapkan Bupati Mura, Heriyus sebagai Penasehat sedangkan Wabup
Mura, Rahmanto Muhidin sebagai Ketua Umum Badan Pengelola, kemudian sebagai
Ketua Harian ditujuk KH. Saubari dengan masa bakti 2025-2030.