Rapat Penyampaian Hasil Fasilitasi Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara

Barito Utara, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara (Barut) melaksanakan rapat Penyampaian Fasilitasi Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa 01/07/2025.

Adapun Fasilitasi Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Barito Utara tentang: 

1. Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; 

2. Kepemudaan; dan 

3. Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, SP. MM, dihadiri 10 orang anggota DPRD Barito Utara, Kemenkumham Wilayah Kalimantan Tengah, Asisten I Sekda, Kabag Hukum, Kadisdik, KadisSos PMD, dan Kadisbudparpora.

Wakil ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli mengatakan, bahwa pembahasan ini menjadi penting untuk menindak lanjuti hasil fasilitasi Gubernur, terhadap tiga Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda.

"Fasilitasi dari pemerintah provinsi tersebut merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah, supaya Raperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Barito Utara," Kata Henny Rosgiaty Rusli.

Ditambahkannya, sinergi antara legislatif, eksekutif dan semua pihak yang terlibat harus terus dijaga agar produk hukum di daerah yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Kesimpulan rapat tersebut yakni Raperda tentang penyelenggaraan Penghargaan pendidikan kembali dilakukan fasilitasi ke biro hukum provinsi Kalimantan Tengah. Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, diajukan ke tahap paripurna pendapat akhir dan Raperda tentang kepemudaan dilanjutkan ke tahap paripurna pendapat akhir juga. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url