Wabup Barsel Hadiri Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan III DPRD Kab Barsel Tahun 2025

Barsel-MKNews-Buntok-Wakil Bupati Barito Selatan (Wabup Barsel) Khristianto Yudha menyampaikan pidato Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri Tentang Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah pada Rapat Paripurna ke-22 (dua puluh dua) masa persidangan III (tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2025 di Aula Graha Paripurna DPRD Kab. Barsel, Senin(07/07/25).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Farid Yusran, didampingi oleh Wakil Ketua I Ideham, dan Wakil Ketua II Rusinah.

Dalam pidatonya Bupati atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ini disamping untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah juga untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru. Adapun untuk menghindari terjadinya kekosongan aturan hukum, maka Ranperkada tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain sudah dilakukan harmonisasi di Kanwil Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan saat ini sudah berproses untuk fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat,” Kata Bupati Eddy Raya diwakili oleh Wabup Khristianto Yudha.

Hubungan kerjasama tersebut hari ini, lanjutnya, telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Bersama dengan ditanda tanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Tahapan selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini, berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, wajib mendapatkan nomor register Rancangan Perda dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati Barito Selatan dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.

“Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan fungsi kita masing-masing, semoga pengabdian kita mendapat ganjaran yang berlipat ganda dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,” Tutupnya.

Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Ita Minarni, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Ketua KPU Kabupaten Barito Selatan, Ketua BAWASLU Kabupaten Barito Selatan, Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok, Ketua STAI Al Maarif Buntok, Tim Ahli DPRD Kabupaten Barito Selatan, serta tamu undangan lainnya.(diskominfo-SP-Barsel//E2N)materi, foto: SNH, BUZ

Ringkasan : Wakil Bupati Barito Selatan (Wabup Barsel) Khristianto Yudha Sampaikan Pidato Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri Tentang Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah pada Rapat Paripurna ke-22 (dua puluh dua) masa persidangan III (tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2025(Taufik/red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url