Tangkap Enam Pelaku Sabu di Lima TKP Berbeda, Polres Seruyan Komitmen Berantas Narkoba

KUALA PEMBUANG - MKNews, Satuan Resnarkoba Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan enam tersangka kasus tindak pidana narkotika di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah tersebut. 

Pertama, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 16.40 WIB, di Pondok yang di tempati pelaku di Jalan Tahrani RT. 006 Desa Lanpasa Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AR (53).

Dari pria lansia itu warga Lanpasa RT. 001 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya ini, polisi mendapati barang bukti 18 paket narkotika golongan I yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 5,6 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp5,8 juta dan barang bukti lainnya. 

Kedua, pada Sabtu (21/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB, dirumah yang ditempati pelaku di Jalan Poros Tabiku- Danau Sembuluh RT. 003 Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial I (45).

Dari laki-laki warga Jalan Mahir Mahar I Km 8, RT. 012, RW. 004, Desa Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ini, polisi mendapati barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,69 gram, 51 plastik klip kosong, dan uang Tunai sebesar Rp750 ribu, serta 1 buah wadah CDR. 

Ketiga, pada Jum'at (4/7/2025) sekitar pukul 14.15 WIB, di sebuah rumah yang ditempati pelaku di pinggir sungai DAS Seruyan di Jalan M Yakin B RT. 004 RW. 001 Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh, Seruyan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial W (48).

Dari tangan pria warga Jalan A Romanie RT. 002 RW. 001 Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan ini, didapati barang bukti 3 bungkus paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,71 gram, 3 bendel plastik klip, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, uang tunai sebesar Rp15 ribu, dan 1 buah tas serta 1 hp.

Keempat, pada Jum'at (4/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan S Parman, RT. 001, RW. 001 Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NH (49).

Dari tangan pria warga Jalan Ais Nasution, Gang H.A. Alus, RT. 009, RW. 003 Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan ini, diamankan barang bukti 2 buah paket yang di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram, 1 buah potongan pil ekstasi berwarna merah dengan berat bruto 0,26 gram, 1 buah pipet kaca, dan beberapa barang bukti lainnya. 

Kelima, pada Jum'at (11/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ditempati pelaku di Jalan Nurhidayah RT. 011 RW. 002 Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Seruyan, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial R (41) dan EBS (36). 

Dari tangan R, polisi mengamankan 3 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 45,98 gram, 1 buah plastik klip besar, uang tunai uang tunai sebesar Rp2,9 juta dan beberapa barang bukti lainnya. 

Sedangkan dari tangan pelaku EBS, didapati barang bukti 2 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 4,73 gram, 2 bendel plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp990 ribu, dan barang bukti lainnya. 

Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit melalui Kasi Humas IPTU Yudi Hernawan kepada wartawan, Rabu (16/7/2025), mengatakan bahwa ke enam pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut. 

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah setempat. 

"Kami akan tindak tegas jika mengetahui adanya peredaran narkoba," ujar IPTU Dwi Tri Yanto. (Ms/gan)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url