DPRD Mura dan Pemkab Persetujuan Bersama Terhadap KUPA dan PPAS
PURUK CAHU,MKNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyampaikan persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD di Puruk Cahu.
Rapat dipimpin ketua DPRD Mura
Rumiadi didampingi Waket I Dina Maulidah dihadiri bupati Mura Heriyus,
Forkopimda, kepada dinas serta undangan lainnya, Senin (25/8/2025).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi
mengatakan APBD 2025 yang ditetapkan melalui peraturan daerah pada
pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan dinamika,
situasi dan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di kabupaten tersebut.
”Kemudian juga dari dari aspirasi
masyarakat serta upaya mewujudkan masyarakat Murung Raya yang lebih sejahtera
sehingga konsekuensinya perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap APBD
2025,” jelas Rumiadi didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD
Murung Raya, Ahmad Maulana saat menyampaikan, bahwa KUPA- PPAS anggaran 2025
ini disusun dengan tujuan untuk menyesuaikan perubahan serta mempertajam demi
terwujudnya visi misi daerah yang telah dijabarkan didalam rencana pembangunan
jangka menengah maupun jangka panjang daerah,” katanya
Maulana menambahkan, KUPA PPAS ini
juga untuk menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan asli daerah dan
mengoptimalkan alokasi anggaran daerah dengan tujuan untuk meningkatkan
pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, menurut Maulana juga
kondisi yang melatarbelakangi penyusunan KUPA PPAS anggaran 2025 karena melihat
dari dinamika pelaksanaan perkembangan APBD murni 2025, serta penyesuain
terhadap belanja maupun pembiayaan kegiatan dalam mendukung pembangunan daerah.