Edarkan Sabu, Warga Kuala Pembuang Jalan Adam Malik Gang Karang Paci Ditangkap Satresnarkoba Polres Seruyan
Kuala Pembuang - MKNews
Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan Berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Seruyan. Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025.
Penangkapan dilakukan Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar Pukul 10.30 Wib di sebuah Rumah di Jl. Adam Malik Gg. Karang Paci, RT 02. RW 01, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kab. Seruyan.
Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025, Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mendapat informasi bahwa di sebuah Rumah di Jl. Adam Malik Gg. Karang Paci, RT 02. RW 01, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kab. Seruyan Prov. Kalteng sering terjadi transaksi narkotika Gol I jenis sabu,
Setelah mendapat informasi tersebut anggota satresnarkoba langsung berangkat menuju tempat tersebut. Setibanya di tempat tersebut Skj. 10.30 Wib anggota satresnarkoba polres seruyan langsung mengamankan seseorang Laki – Laki yang berada didalam Rumah tersebut dan mengaku bernama MR
Setelah itu anggota satresnarkoba polres seruyan memanggil Saksi Yaitu Sdr. BAHRIANUR salaku Ketua RW dan Sdr. NONONG. kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menunjukan dan membacakan surat perintah tugas, serta meminta untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan Rumah/Tempat tertutup Lainnya dengan di saksikan Sdr. BAHRIANUR selaku Ketua RW dan Sdr. NONONG ditemukan 1 (satu) buah Hand Bag warna Pink,
Dalam temuan itu Terduga MR diminta untuk membuka dan mengeluarkan isi dari Hand Bag tersebut yang mana didalam Hand Bag tersebut berisikan 1 (satu) buah Dompet warna Pink yang didalamnya terdapat sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika golongan I yang diduga jenis Sabu, 6 (enam) buah Plastik Klip Kosong dan Uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika gol I jenis Sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Penggeledahan berlanjut dilantai kamar, ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna Hitam serta 1 (satu) buah pouch atau wadah warna hitam berisikan 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan, kemudian anggota satresnarkoba polres seruyan melanjutkan penggeledahan ditemukan juga 1 (satu) buah Pipet Kaca di dinding kamar dan juga ditemukan 1 (satu) buah Plastik Warna Hitam yang berisikan 1 (satu) bendel Plastik Klip di atas lemari plastik yang berada di dalam kamar, yang mana semua barang – barang yang ditemukan tersebut diakui oleh Sdr. Terduga MR,
kemudian terlapor beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut.
Tersangka akan diproses oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan dengan dugaan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Seruyan AKBP Han’s Itta Papahit, S.I.K., M.H., M.I.K.,melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto,S.I.P., M.A.P., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Seruyan dan sekitarnya.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita berantas peredaran narkoba demi generasi muda yang bebas narkoba,” Ungkapnya.(Ms)