KPU Kabupaten Barito Utara Tetapkan Shalahuddin-Felix Jadi Bupati Terpilih

Barito Utara, MKNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 dalam PSU Tindak Lanjut Putusan Makamah Konsitusi (MK) RI Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bertempat di Gudang Balai Antang Muara Teweh, Sabtu 20/09/2025.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Barito Utara, dihadiri oleh Sekretaris Daerah mewakili Pj. Bupati, Unsur Forkopimda, Ketua DPRD Barito Utara, Dandim 1013/Mtw, Kapolres Barito Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara, Perwakilan KPU Provinsi Kalteng, Kepala OPD, Bawaslu Barito Utara, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta partai politik pengusung.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan, rapat pleno pada hari ini adalah penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Barut) tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut putusan Makamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Nomor 313 tahun 2025.

"Nomor 160/PL.02.7-BA/6205/2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Barito Utara tahun 2024 pada pemungutan suara ulang (PSU) tindak lanjut putusan Makamah Konsitusi (MK) terhadap perselisihan hasil pemilihan perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025," Kata Ketua KPU Siska Dewi Lestari.

Adapun penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) menerima surat dinas dari KPU Republik Indonesia Nomor 1627/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih tindak lanjut putusan MK.

"Selanjutnya KPU Kabupaten Barito Utara menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Barito Utara nomor urut 01 Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan, dengan perolehan suara sebanyak 40.400 suara atau 52,20 persen dari total suara sah. 

"Demikian berita acara ini dibuat tiga rangkap, dengan rincian satu rangkap disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) sebagai usulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kemudian dua rangkapnya sebagai arsip," Ucapnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url