Ini Kesimpulan RDP DPRD Barito Utara Dengan PT. EBA dan PT. BBC
Barito Utara, MKNews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Energi Bumi Arum (EBA) dan PT. BBC yaitu mengenai dampak lingkungan. RDP berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Barito Utara, Selasa 07/10/2025.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin H. Taufik Nugraha, S.Kom., dihadiri 7 orang anggota DPRD Barito Utara, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T.,M.Eng., Plh. Camat Teweh Selatan, Bahrum Pordelin Girsang, Plt. Kepala DLH Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati, Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian, Jumran, PT EBA, Indra Bayu Saputra, PT. BBC, Supiannor, Sekretaris Desa Trinsing, serta Ketua Kelompok Tani Maju Jaya Desa Trinsing.
Adapun kesimpulan rapat dengar pendapat tersebut: 1. Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas terkait meminta agar seluruh Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara melakukan Paparan pengelolaan lingkungan dan pembukaan lahan yang bisa menimbulkan dampak lingkungan.
2. DPRD Kabupaten Barito Utara dan Dinas terkait akan mengadakan kunjungan lapangan kelokasi yang terdampak lingkungan di Desa Trinsing.
3. Meminta data jarak pembuangan limbah tambang PT. EBA dan PT. BBC melalui foto udara.
4. DPRD Kabupaten Barito Utara meminta data teknis dan dokumen PT. EBA terkait dengan
a. Dokumen AMDAL dan perizinan pertambangan
b. Izin pembuangan limbah cair maupun B3
c. Laporan kepada Pemerintah Daerah terkait kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan masyarakat setempat (izin lingkungan). (Led)