Anggota DPRD Barut, Soroti Dampak Penggunaan Jalan KM 30 Untuk Aktivitas Angkutan Batu Bara

Barito Utara, MKNews- Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara dengan tiga perusahaan tambang batu bara yaitu PT Batubara Duaribu Abadi (BDA), PT Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT Batara Perkasa di ruang rapat DPRD setempat pada Kamis, 22/01/2026.

Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag dan H. Taufik Nugraha, S.Kom menyoroti dampak penggunaan Jalan KM-30 yang dipakai oleh pihak perusahaan yaitu untuk aktivitas angkutan batu bara karena dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan menimbulkan gangguan kesehatan akibat debu yang beterbangan.

Pada rapat tersebut, anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag secara langsung meminta kepada pihak PT Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT Batara Perkasa agar tidak lagi menggunakan Jalan Kabupaten KM 30 tersebut sebelum ada kepastian dan jaminan perbaikan dari perusahaan," Kata Hasrat.

Sementara itu, Anggota DPRD Barito Utara (Barut), H. Taufik Nugraha, S.Kom menegaskan agar PT Batara Perkasa dan PT BBN sesegera mungkin beralih ke jalan khusus yang memang telah disiapkan untuk kegiatan pertambangan. 

"Selain itu juga, ia juga mendorong supaya kedua perusahaan tersebut untuk melakukan koordinasi dan kerja sama yaitu dengan pihak PT Batubara Duaribu Abadi (BDA) guna memanfaatkan jalan Hauling tambang milik PT BDA sebagai alternatif," Ujarnya.

Perwakilan dari PT. Batara Perkasa, Erik Sudaryanto juga menyampaikan bahwa hingga saat ini aktivitas hauling masih menggunakan jalan Kabupaten. Namun pihaknya telah berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 Kilometer, dan saat ini sudah dilakukan pengerjaan rigid sepanjang 1,1 Kilometer serta titik perawatan minor," Ucapnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url