DPRD Barito Utara RDP Dengan Tiga Perusahaan Tambang

Barito Utara, MKNews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten setempat di ruang rapat DPRD, Kamis 22/01/2026.

Adapun tiga perusahaan tambang batu bara yang di undang oleh DPRD tersebut antara lain yaitu PT Batubara Duaribu Abadi (BDA), PT Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT Batara Perkasa.

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (Barut), Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P.,M.M dihadiri anggota DPRD Barut dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara serta pihak terkait lainnya.

Dan selanjutnya, pada rapat tersebut, DPRD Barito Utara (Barut) menyoroti dampak penggunaan Jalan KM 30 terhadap kondisi infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, serta keselamatan di sekitar kawasan permukiman karena aktivitas angkutan batu bara dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan menimbulkan gangguan akibat debu yang beterbangan.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M menghimbau agar pihak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di dekat kawasan permukiman supaya lebih memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan permukiman lebih memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Ia menegaskan bahwa DPRD Barut tidak menolak investasi, namun menuntut adanya tanggung jawab sosial dari pihak perusahaan. Kami tidak melarang investasi, tetapi kami ingin masyarakat Barito Utara turut diperhatikan. Terutama debu batu bara itu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat di kemudian hari," Tegas Henny. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url