BKPSDM Seruyan Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi ASN Terlibat Narkoba dan Korupsi

Kuala Pembuang, MKNews – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan mengambil langkah tegas terhadap integritas pegawainya. Pemerintah daerah memastikan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba, maupun tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepala BKPSDM Seruyan, Agung Sulistiyono, melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Disiplin ASN, Agus Dianto, menegaskan bahwa ASN yang terbukti terjerat kasus barang haram tersebut otomatis masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

"Bagi ASN yang terbukti terlibat narkoba, sanksi disiplin berat dapat diberlakukan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap keterlibatan ASN dalam tindak pidana narkotika maupun korupsi,” ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Rabu (20/5/2026).

Agus menjelaskan, sanksi kepegawaian secara resmi akan dijatuhkan setelah kasus hukum yang menjerat oknum ASN tersebut telah bergulir di pengadilan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, terdapat perbedaan jenis sanksi pemecatan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan.Untuk Kasus Narkoba ASN yang terbukti bersalah dapat dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.Sementara untuk Kasus Korupsi (Tipikor) ASN yang terlibat akan langsung dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lebih lanjut, guna kelancaran proses hukum, pemerintah tidak akan menunggu sampai ketukan palu terakhir hakim untuk mengambil tindakan awal. Selama proses penyidikan dan persidangan berjalan di pihak berwajib, ASN yang bersangkutan akan langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam bersih-bersih birokrasi dari tindakan yang merusak moral dan keuangan negara.

"Penegakan disiplin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalitas ASN,” pungkas Agus.(Ms)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url