Diduga Garap Hutan Produksi dan Pungli, Mantan Pj Kades Baung Dilaporkan ke Kejari Seruyan

Seruyan, MKNews – Kelompok Masyarakat Seruyan Anti Korupsi (MSAK) resmi melayangkan laporan pengaduan terhadap mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Baung berinisial H.E ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Selasa (12/5/2026). H.E dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan negara secara ilegal dan praktik pungutan liar (pungli).

Koordinator MSAK, A.M, menyatakan bahwa laporan tersebut didasari oleh hasil investigasi lapangan dan pengumpulan data awal. Ada dua poin utama yang menjadi materi laporan ke pihak korps adhyaksa tersebut.

"Pertama, kami menemukan dugaan kuat penggarapan lahan Hutan Produksi (HP) seluas ratusan hektar untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya yang dijadikan perkebunan kelapa sawit," ujar A.M 

A.M menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terlebih, terlapor merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagai ASN, tindakan menggarap aset negara untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan regulasi kehutanan," imbuhnya.

Selain masalah lahan hutan, H.E juga dituding melakukan pungli terhadap warga terkait pengelolaan tanah potensi desa. Berdasarkan bukti notulensi rapat tanggal 3 Mei 2025 di Aula Kantor Desa Baung, warga diminta menyetor sejumlah uang.

"Masyarakat diminta membayar Rp100.000 per orang dengan dalih biaya pembuatan sketsa tanah dan pembersihan lahan. Namun faktanya, hingga kini hasilnya nihil. Kami melihat ada keterlibatan langsung H.E saat menjabat sebagai Pj Kades," jelas A.M.

Pihak MSAK berharap tim penyidik Kejari Seruyan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Ini baru dua poin awal, data dugaan pelanggaran lainnya akan kami susulkan secara bertahap demi keadilan bagi masyarakat dan penyelamatan aset negara," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Seruyan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya atas laporan yang diajukan oleh MSAK tersebut. Begitu pula dengan H.E yang belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.(Ms)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url