Polisi Ringkus Dua Penimbun BBM Subsidi dalam Sehari di Kuala Pembuang

Kuala Pembuang, MKNews – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Seruyan bergerak cepat memberantas praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam kurun waktu satu hari, korps Bhayangkara tersebut berhasil meringkus dua pengedar BBM subsidi ilegal di lokasi berbeda sepanjang Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang I, Senin (11/5/2026).

Operasi tersebut mengamankan dua tersangka dengan barang bukti total ratusan liter Bio Solar dan Pertalite yang diangkut tanpa izin resmi.

Aksi pertama dilakukan polisi pada pukul 12.30 WIB terhadap sebuah mobil Toyota Hilux hitam bernopol KH 8XX5 FC. Saat dilakukan penggeledahan di kawasan RT.006/RW.002, petugas menemukan muatan dalam jumlah besar.

"Kami menemukan 24 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar atau setara dengan 764 liter. Saat diperiksa, pengemudinya berinisial A alias HA (53), seorang perempuan, tidak mampu menunjukkan dokumen izin pengangkutan maupun niaga," ujar Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K.

Hanya berselang dua jam, tepatnya pukul 14.30 WIB, petugas kembali mencurigai mobil Toyota Rush hitam bernopol KH 1XX4 P yang melintas di RT.007/RW.002. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 35 jerigen berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 175 liter.

Pengemudi mobil berinisial BS alias B (49), langsung digiring ke Mapolres Seruyan setelah mengakui tidak memiliki legalitas resmi atas komoditas subsidi yang dibawanya.

Kapolres Seruyan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan respon atas keluhan distribusi BBM subsidi yang sering tidak tepat sasaran dan merugikan negara serta masyarakat kecil.

Adapun langkah Hukum yang diambil Polres Seruyan adalah dengan menyita Seluruh unit kendaraan dan ratusan liter BBM diamankan sebagai barang bukti.untuk tahap Penyidikan 
Kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Seruyan.dan untuk jeratan hukum 
Pelaku dibidik dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), serta penyesuaian pidana pada UU No. 1 Tahun 2026.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang menyalahgunakan hak masyarakat. BBM subsidi harus dinikmati oleh mereka yang berhak. Penindakan akan terus dilakukan secara rutin dan mendadak," tegas AKBP Beddy Suwendi.(Ms).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url