Berkas Dan Tersangka Perkara Penipuan Arisan Bodong Dilimpahkan Ke Kejari Barito Utara

Barito Utara, MKNews- Berkas penyidikan perkara kasus arisan fiktif (Bodong) yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah akhirnya diserahkan pihak penyidik Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara pada Jumat, 07/08/2026.

Pelimpahan berkas perkara penipuan bermodus arisan ini ke kejaksaan negeri dilakukan oleh penyidik kepolisian setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyusun surat dakwaan untuk proses persidangan di pengadilan. 

Terlihat jelas oleh awak media tersangka Iki Dian Ariestya atau (KDA) (44) keluar dari mobil penyidik warna hitam dengan mengenakan baju kaos putih dan celana panjang warna abu-abu serta memakai sepatu sandal berwarna putih didampingi oleh penyidik dari Satreskrim Polres Barito Utara memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Hal ini dialami oleh salah satu warga di kota Muara Teweh, Barito Utara yang berinisial AP. Ia bersama sejumlah korban lainnya mengaku mengalami kerugian akibat arisan yang dijalankan oleh tersangka Kiki Dian Ariestya (KDA). Para korban akhirnya melaporkan permasalahan ini ke Polres Barito Utara (Barut), saat ini berkas telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pihak kejaksaan.

Dan AP berharap, proses hukum berjalan sampai tuntas dan ada kejelasan terkait kerugian yang dialami. Ia pun berharap pihak kejaksaan negeri Kabupaten Barito Utara dapat mengadili tersangka sesuai dengan perbuatannya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url