Prianto Bin Samsuri, Keberatan Terkait Surat Undangan Camat Lahei
Barito Utara, MKNews- Prianto Bin Samsuri selaku pemilik hak kelola lahan di wilayah desa Karendan keberatan terkait surat undangan dari Camat Lahei Nomor: 500/97/ek.SDA perihal yaitu Permohonan Arahan dan Mekanisme Pemberian Tali Asih PPKH 281 PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang dianggap surat tersebut tidak transparan dan bisa merugikan pihak lain.
Ia mengatakan, kami keberatan dengan surat undangan di aula Kecamatan Lahei yang mengundang ada beberapa intansi terkait serta Perwakilan Perkumpulan Karendan Membangun (PKBM) ini yang menjadi dasar keberatan kami. Ini bukan hanya saya saja tapi seluruh masyarakat pemilik hak kelola yang sah atau pemilik kebun yang ada disana,"ujarnya di Cafe Jakarta pada Rabu, 05/08/2026.
Pada prinsipnya, saya orang Karendan dan memang asli orang Karendan yang memang mengetahui betul yaitu sejak tahun 2010 hingga sekarang ini bahwa namanya Perwakilan Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) ini tidak memiliki tanah dan kebun kelola di IUP PT NPR dan kelompok ini dibuat yaitu pada tahun 2014. sedangkan di 281 ini, disini ada kebun karet kita ada rumah dan sebagainya disitu.
"Jadi kami sangat keberatan dengan surat yang ditandatangani oleh Camat ini yang kami anggap hak ini tidak menunjukkan seseorang pemerintah yang transparan. Sedangkan pada Organisasi PKBM ini saya tidak termuat, termasuk pemilik lahan lainnya tidak masuk didalam organisasi tersebut dan ini baru dibentuk. Organisasi ini bukan pemilik lahan namun sengaja dipasang untuk mengklaim tanah kebun milik orang lain,"ungkap Prianto.
Oleh karena itu, saya akan melaporkan hal ini kepada Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) untuk menindaklanjuti maupun melakukan pelaporan yaitu ke penegak hukum terkait surat Camat ini yang saya anggap ini tidak transparan bisa merugikan pihak lain. Saya juga meminta kuasa hukum saya untuk membuat surat Somasi kepada Mentri SDM, Gubernur Kalteng, dan Bupati Barito Utara terkait rencana pemberian tali asih ini yang tidak terbuka untuk umum dan tidak mengundang kami selaku pemilik lahan sah disana.
"Dan kita tidak menghadiri undangan ini, tapi kita akan melakukan upaya-upaya hukum yang menurut kita siapa saja yang terlibat, baik yang organisasi PKBM ini karena memang dari sana masyarakat semua tau bukan saya sendiri pemilik lahan itu banyak orang Muara Teweh dan dari mana-mana karena kita memang selalu mengingat masyarakat Indonesia bukan hanya orang Karendan tapi banyak masyarakat lain yang saya ketahui yaitu sejak tahun 2010,"ucapnya. (Led)