EH Alias DN Menjadi Tersangka Kasus Pengrusakan Dan Konsumsi Sabu


Palangka Raya, MKNews - Polresta Palangka Raya menangkap artis lokal sekaligus EO ternama berinisial EH alias DN (45) dengan ancaman penjara satu tahun terkait pasal 335 KUHP dan UU ITE. Pada press realese di Aula Polresta Palangka Raya, Kombespol Dwi Tunggal Jaladri.,SIK.,SH.,MHUM membenarkan tentang adanya penangkapan tersangka berinisial EH yang ditangkap saat tersangka berada di Banjarmasin yang mana sebagai pihak pelapor Hotel Bahalap, Kamis (23/01/2020), Pukul 00.30 WIB. 


Dari dua pasal ini Kapolresta Palangka Raya menjelaskan bahwa pasal 335 KUHP tentang pengrusakkan dan pasal UU ITE tentang penyebaran video kepada hotel bahalap diakun facebook pribadinya, yang mana merugikan pihak Hotel Bahalap itu sendiri.


"Kronologis penangkapan tersangka pada saat ditangkap berada di jalan Mufakat Kelurahan Pemurus Baru Kota Banjarmasin, dimana pada saat itu saudara EN alias DN dikarenakan pada saat pemanggilan dari pihak penyidik terkait perusakan barang-barang berupa pembatas tamu berwarna emas Hotel Bahalap, namun tidak menghadiri panghilan tersebut dua kali. Tersangka juga mencoba melakukan tindakan pemaksaan berupa melihat rekaman CCTV hotel tersebut, meski tanpa adanya surat dari pihak berwajib. Dari kejadian ini pihak hotel melaporkan tersangka kepada pihak Polresta Palangka Raya," Ujar Kapolresta Kepada awak media, Jum'at (24/01/2020).


Tim Polresta Palangka Raya diwakilkan oleh Kapolresta menambahkan "Kami mendapati tersangka menggunakan sabu yang mana telah dilakukan pemeriksaan test urine sebanyak dua kali dan positif menggunakan zat metamphetamine jenis sabu dan ditemukan ditempat kejadian penangkapan tersangka EH lengkap dengan peralatan hisap. Dan kemungkinan akan dijerat pasal berlapis lain yang sementara ini masih kami dalami," Tambahnya.(Sgh)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url