Ini Tanggapan Camat Lahei,Terkait Pemberhentian Aparat Desa Hurung Enep


Muara Teweh, MKNews-Camat Lahei menyayangkan kebijakan Kepala Desa (Kades) Hurung Enep Lodi yang memberhentikan aparatur Desa setempat secara sepihak dan di nilai terburu-buru.

Camat Lahei Rusihan mengatakan tidak seharusnya kades setempat melakukan pergantian aparatur desa secara sepihak dan tergesa-gesa, dan tidak sesuai dengan aturan, pada intinya didalam Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang pemberhentian aparatur desa oleh kepala desa," ucap Camat di ruang kerjanya Senin, 27/01/2020.

Kemudian yang jelas menyatakan didalam Peraturan Bupati No.3 tahun 2018 itu yang menyatakan bahwa harus ada rekomendasi dari camat, dan didalam tatanannya harus ada penjaringan-penjaringan yang dilakukan di desa setempat tetapi ada rekomendasi Camat," jelasnya.

Tetapi kami dari pihak Kecamatan Lahei mencoba untuk membina yang bersangkutan dengan catatan dikirimnya surat teguran untuk Kades Hurung Enep, supaya beliau meninjau kembali keputusannya itu. tetapi  Kades tetap melakukan pemberhentian terhadap ke empat  kaurnya tersebut," ungkap Rusihan.

Dan kami menyesali tindakan yang diambil Kades Hurung Enep, dan supaya beliau benar-benar membaca peraturan perundangan-undangan yang berlaku didalam mengambil keputusan dan memberhentikan Aparatur Desa. Supaya tidak terjadi gejolak antara aparatur desa, didalam masyarakat Desa Hurung Enep," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url