Walikota Palangka Raya Fairid Naparin Kembali Keluarkan Surat Edaran Untuk Para Pelaku Usaha, Ada Apa ?


Palangka Raya,-MKNews- Guna Mencegah penularan Corona Virus (Covid-19) khususnya di Wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan tengah (Kalteng), Walikota Palangka Raya Fairid Naparin.,SE, baru saja kembali mengeluarkan surat Edaran tentang himbauan pencegahan Covid-19 kepada para Pelaku Usaha yang ada di Kota Cantik Palangka Raya.

Dalam surat edaran tersebut, Fairid mengatakan bahwa saat ini Kota Cantik Palangka Raya sudah masuk dalam Status 'Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19', melihat hal tersebut, Fairid meminta agar para pelaku usaha kecil-menengah dapat menyediakan tempat untuk mencuci tangan kepada para pengunjung di tempat mereka usaha. Selain pelaku uasaha kecil-menengah, pelaku usaha menengah-ataspun juga diminta agar dapat menjaga kebersihan dan menyiapkan disinfektan sebelum menggunakan Fasilitas yang ada.

"Mengingat Palangka Raya saat ini sudah masuk Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19, kami harap kepada para pelaku usaha seperti Mall, Perhotelan, Pasar Moderen, Kuliner, Toko moderen dan juga yang lainya dapat menjaga kebersihan dengan cara membersihkan tempat usaha mereka masing-masing dan menyiapkan disinfektan,"kata Fairid dalam surat edaran tersebut.


Selain itu, Fairit juga mengatakan bahwa Waktu yang diberikan kepada pelaku usaha Pusat belanja Modern (Mall) akan diberikan batas waktu, sedangkan pelaku usaha seperti Warkop, dirinya meminta agar pelaku usaha dapat menerapkan  sistim antar. Di sisi lain, mantan Ketua Koni Kota Palangka Raya tersebut juga meminta agar pelaku usaha seperti Panti Pijat, Hiburan Malam dan juga Tempat Karaoke masih belum diperbolehkan untuk beroprasi terlebih dahulu, "Khusus untuk Pusat belanja (Pasar moderen) seperti Mega tops (Mettos), kami akan beri waktu untuk mulai buka jam 10.00 WIB dan tutup pukul 15.00 WIB, kemudian hipermard dan pusat kuliner didalam mettos kami beri waktu buka mulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB, kemudian Toko moderen yang ada di seputaran Mettos kita beri waktu buka pulul 07.00 WIB tutup pukul 20.00 WIB,"tutupnya. (Luk)


Editor : Lukman Fajar H. 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url