ZI Ditangkap Satnarkoba Polres Barut, Dengan Dua Paket Shabu Seberat 1,14 Gram


Muara Teweh, MKNews-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Barito Utara menangkap seorang pria yang berinisial ZI (40) di rumahnya di Jalan Angah, Gang Putri malu, RT 28, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, yaitu pada hari kamis tanggal 19 Maret 2020 pukul 03.00 WIB.

Pelaku ditangkap beserta dengan barang bukti 2 (dua) buah paket shabu seberat 1,14 gram bruto, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) HP mrek Samsunh type GT-E1272 warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah peniti, 1 (satu) buah plastik ukuran besar, dan 1 (satu) buah sendok takar.

Kasat Narkoba Polres Barito Utara, IPTU Adhy Heriyanto mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis shabu. Kemudian petugas melakukan pembuntutan terhadap pelaku, dan setelah pelaku sampai dirumahnya kemudian petugas langsung mengamankan pelaku," ujarnya.

Dan setelah mengamankan pelaku, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku, pada saat petugas melakukan penggeledahan di kamar tidur, petugas menemukan 1 (satu) bungkusan plastik klip besar warna bening yang didalamnya berisi 2 ( dua) paket plstik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu," ungkap Adhy.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url