Penerimaan Royalti Sektor Pertambangan Kalteng Terus Meningkat




Palangka Raya, MKNews -  Perkembangan dunia usaha di wilayah Kalimantan Tengah terus dipantau, salah satunya terkait royalti sektor pertambangan. Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng untuk terus melakukan upaya pemantauan dan pengawasan melalui sistem online.

“Kita terus memantau sektor usaha di wilayah Kalteng, salah satunya sektor pertambangan, di mana Dinas ESDM diminta untuk terus memantau dan mengawasi royalti. Kami optimis dapat memenuhi target, meskipun kita tahu situasi pandemi virus corona berdampak dalam berbagai aktivitas,” urai Sugianto Sabran

Sebagaimana diketahui, hingga Maret 2020, royalti sektor pertambangan sudah mencapai Rp 600 lebih dari target Rp 967 miliar, di mana pada bulan lalu royalti sudah menembus angka Rp 400 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Ermal Subhan menyebutkan, pergerakan royalti dari bulan ke bulan mengalami kenaikan.

“Kami terus berupaya dalam pengawasan royalti dan situasi pertambangan. Mudah-mudahan royalti dapat meningkat dari tahun ke tahun dan melebihi target yang ditetapkan,” beber Ermal, Senin (20/4/2020).

Royalti pertambangan pada tahun 2015 mencapai Rp 531 miliar dan tahun 2016 mencapai Rp 951 miliar. Sejak Sugianto Sabran menjabat sebagai Gubernur dan melakukan berbagai pengawasan ketat, royalti pertambangan Kalteng tercatat mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, yakni naik menjadi Rp 1,7 triliun pada tahun 2017, mencapai Rp 2 triliun pada tahun 2018, dan kembali naik menjadi Rp 2,2 triliun pada tahun 2019 lalu.

Secara keseluruhan, sejak menjabat sebagai Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran sudah membukukan royalti pertambangan hingga menyentuh angka Rp 6 triliun lebih yang selanjutnya diserahkan ke Pusat serta dibagikan ke Provinsi Kalteng dan Kabupaten/Kota sebagai dana tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url