
Kalteng MKNews- Penangkapan terhadap tersangka M.S dilakukan pada hari Rabu (13/2/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. Tertangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Shabu di barak jalan Piranha tersebut.
Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan pengintai ke lokasi
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut petugas kemudian melakukan penggitaian dan penangkapan terhadap M.S"
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 3(tiga ) paket shabu ,timbangan digital dan Hp Iphone 7 milik tersangka
"Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan ke Distresnarkoba Polda Kalteng untuk penyelidiian lebih lanjut.
M.S dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah," pungkasnya.(MKNews-)