Budak Shabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim

Kotawaringin Timur MKNews -Pemilik narkotika jenis sabu seberat 9,44 (Sembilan koma empat empat) gram pada hari Senin, 4 Maret 2018 diciduk Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di kediamannya  barak di JL. Nangka 2 Pintu Nomor 4, Rt 008 Rw 002 Kelurahan  Ketapang, ( Kotim)Kalteng. 

"Penangkapan tersangka Ruspandi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kotim. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi.

Iptu Arasi menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba diketahui tersangaka sedang berada di rumahnya. Kemudian tersangka diamankan dan ditunjukan surat perintah tugas yang disaksikan oleh ketua RW setempat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan  13 (tiga belas) bungkus plastic kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 9,44 (Sembilan koma empat empat) gram. Uang tunai Rp.2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah)

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna metalik, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dan1 (satu) buah kaleng yang bertuliskan Mentos.

"Semuanya yang ditemukan oleh petugas diakui milik tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses Sidik lebih lanjut. Dan tersangka kami jerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang undang RI no. 35 tahun 2009 ttg Narkotika," pungkas Kasat.(Red*)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url