BCW Desak Polisi Selidiki Izin PT PAM di Kolam

Foto: Proses pembangunan PKS PT PAM di Desa Dawak Kecamatan Kolam Kabupaten Kobar. Foto diambil sekitar awal Februari 2019 lalu.

Pangkalan Bun MKNews- Borneo Corruption Watch (BCW) mendesak aparat hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap izin PT Palma Agroindo Mandiri (PAM), pabrik kelapa sawit (PKS) yang berdiri di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Seperti diketahui, ada kejanggalan terkait proses dokumen perizinan perusahaan pengolahan buah sawit yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit itu.

Koordinator BCW Kobar Ibram Alpandi menegaskan, aparat hukum bisa menyelidiki mulai dari kebenaran dan atau keabsahan izin PT PAM. Pasalnya, sejumlah pihak meragukan legalitas dokumen perizinan perusahaan tersebut, dan sejak lama hal itu menuai pro-kontra. 

"Kejanggalan itu harus diungkap. Kemudian, jika memang benar ada izin seperti yang dikatakan oleh pihak perusahaan (PT PAM), itu juga janggal karena awalnya ditolak Dinas Perkebunan Kobar, lalu mereka melakukan upaya lain. Jadi ada kesan dipaksakan," papar pegiat anti korupsi itu. 

Upaya tersebut, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan ada cara atau jalan pintas yang dilakukan. Sehingga, kemungkinan terjadinya dugaan korupsi berupa gratifikasi sangat mungkin terjadi. "Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tapi apa salahnya juga jika diselidiki," terang Ibram.

Kejanggalan juga semakin terlihat ketika media ini mengkonfirmasi kepada Bambang Purwanto, mantan Bupati Kobar yang disebut-sebut pihak PT PAM telah mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan dan Pengolahan (IUPP) kepada PKS tersebut. Bambang mengatakan, tidak begitu mengingatnya. Namun dia tetap menyebut sudah sesuai prosedur. "Coba konfirmasi ke Tapem," ucap Bambang.

Saat dijelaskan media ini bahwa Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) telah dikonfirmasi dan mengaku tidak mengeluarkan izin lokasi, Bambang berkilah kemungkinan melalui bagian lain. "Atau coba ke Bagian Ekonomi," ujar Bambang yang saat ini menjadi politisi dan menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kobar.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kobar Hasyim Mualim, saat dimintai konfirmasi mengaku tidak mengetahui dan belum memahami mengenai dokumen izin PT PAM. "Coba konfirmasi dengan pak Letus," kata Hasyim. 

Letus belum bisa ditemui karena sedang perjalanan dinas ke luar daerah. (gza)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url