Warga Desa Penda Durian Tuntut Janji PT IPK

MENTAYA HULU, MKNews - Ratusan Masyarakat Desa Penda Durian Kecamatan Mentaya Hulu mendatangi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) di wilayah Desa Penda Durian, Senin (04/3) bertujuan menghadiri undangan pertemuan di PT. IPK yang di hadiri unsur muspika yakni Sekretaris Camat, Kapolsek dan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu (Kotim).
Juru bicara masyarakat, Ahmad Maulana mengatakan, tentang kedatangan ratusan warga ke perusahaan PT. IPK menuntut haknya karena memiliki dasar yaitu kemitraan yang difasilitasi melalui Badan Hukum Koperasi Kebun Perusahaan, yang selanjutnya disebut juga "Lahan Mitra" sesuai janji yang terbunyi pada Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL) yang ditanda tangani warga masyarakat desa Penda Durian pada tanggal 21 dan 29 Desember 2016 di kantor besar PT. IPK DSN Group.
Ahmad Maulana menuding perusahaan PT IPK tidak mempunyai itikad baik dengan masyarakat yang bersangkutan karena alibi pihak Legal PT. IPK yakni Sulistiono dan Haposan bahwa tuntutan masyarakat tentang kemitraan itu didalam HGU, akan tetapi masyarakat hanya menuntut haknya menyesuaikan Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL) yg ditanda tangan warga masyarakat bersangkutan dengan pihak perusahaan PT. IPK pada tahun 2016. 
"Menurut sudut pandang warga masyarakat desa Penda Durian, bahwa pihak perusahaan bermacam-macam alasan untuk melakukan penipuan terhadap warga dalam menanda tangan SPPL dan terindikasi penggelapan hak-hak warga masyarakat yang bersangkutan," katanya.
Menurutnya, dalam permasalahan ini pihak perusahaan terkesan atau ada dugaan untuk membangun manajemen konflik warga masyarakat yg bersangkutan dengan Dayak Misik.
"Intinya perlu diketahui bahwa permasalahan tersebut sebetulnya sudah disepakati, akan tetapi dengan bermacam-macam alasan perusahaan untuk menghindar dari perjanjian," katanya.
Ahmad Maulana menjelaskan, yang merupakan sebuah perjanjian antara waga masyarakat desa Penda Durian dengan pihak perusahaan PT. IPK sesuai poin yg terbunyi didalam Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL). 
"Pihak perusahaan beralibi untuk dapat mendalih padahal tuntutan warga jelas-jelas sudah ada tertuang dalam surat kesepakatan berarti pihak perusahaan tersebut telah mencidrai atau mengingkari perjanjian dalam SPPL (Wanprestasj)," jelasnya.
Ia memaparkan, sejak awal setelah dilakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) bahwa didalam SPPL yang berbunyi, bahwa pihak PT. IPK memberikan kemitraan setelah warga masyarakat menanda tangan perjanjian tersebut beberapa tahun lalu, namun sampai tahun 2019 ini tidak ada realisasi.
Untuk diketahui, pada saat pembebasan lahan atau tanah, telah terjadi kesepakatan yaitu pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi melalui badan hukum koperasi kebun yaitu koperasi Dhanista Surya Nusantara, namun hal itu hanya kebohongan terhadap warga karena perjanjian tersebut tidak dilaksanakan perusahaan, oleh karena itu warga masyarakat desa Penda Durian yang sebanyak 192 orang menutut haknya kepada pihak perusahaan PT. IPK untuk segera merealisasikannya. 
"Intinya keinginan kami hanya mau mendapatkan hak kami sesuai dengan hasil perjanjian di dalam surat penyataan penyerahan lahan (SPPL) yang sudah dibuat pada Tahun 2016," tegas Ahmad Maulana yang diamini puluhan warga Desa Penda Durian lainnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Penda Durian, Migo bersama tokoh masyarakat Asmawi seorang mantan kepala Desa Penda Durian menyampaikan kekesalan dan kekecewaannya kepada pihak manajemen perusahaan (Humas) pasalnya pada pertemuan pertama sempat melarang beberapa media untuk meliput dalam pertemuan itu sehingga terkesan juga ada yang di tutup- tutupi mereka.
"Ini ada apa?, saya atas nama warga masyarakat desa Penda Durian meminta kepada para wartawan agar bisa meliput untuk menyampaikan aspirasi masyarakat melalui media agar dipublikasikan tentang ingkar janjinya pihak perusahaan terhadap masyarakat sini," pungkasnya.(unt).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url