Astaga, Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Pil Koplo Nyaris Beredar di Kalteng, Ini Kata Kepala BNNP

Palangka Raya, MKNews -Peredaran Narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata masih marak. Hal itu Terbukti saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil membekuk Dua tersangka budak Narkoba AN (24) dan FR (20) yang beraksi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jum'at (26/07/2019) Lalu.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi mengatakan, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas, bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sampit. Mendengar informasi tersebut, petugas dari BNNP langsung berangkat menuju ke Sampit.

"Tepat di Jalan Jenderal Sudirman, Km.12, anggota melakukan peghadangan terhadap sebuah kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Nmax KH 2016 XX sesuai informasi yang kami dapat sedang asik berboncengan, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan kepada mereka, alhasil, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 Gram sabu yang disimpan di dalam saku celana AN, kemudian kurang lebih 2.000 gram sabu dan 250 butir pil ekstasi,”Beber Lilik saat menggelar press release di Kantor BNNP, Selasa (30/7/2019) Siang.

Jenderal Bintang Satu itu juga mengungkapkan bahwa hasil dari pengembangan yang dilakukan pihaknya setelah penangkapan kedua tersangka sebelumnya, satu orang pria berinisial AP (35) kembali dibekuk anggota di Islamic Center, Kotawaringin Timur, Jumat (26/7/2019) pukul 14.30 WIB saa dia mengendarai sepeda motor jenis Suzuki GSX tanpa plat nomor.
"Tersangka AP ini diduga adalah sebagai penerima barang dari tersangka AN dan FR. Kini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, empat buah handphone dengan berbagai merek dan dua unit kendaraan roda dua yang digunakan Tersangka telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”Ungkap Lili mengakhiri Press release.
Next Post Previous Post