Angkatan Muda Muhammadiyah ( AMM ) Kalteng Mendukung Penuh Kinekerja Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )

PALANGKA RAYA MKNews-Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kalteng menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik yang sedang terjadi yang dihadapi oleh KPK.

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung ke perwakilan KPK di Hotel Neo Palangka Raya hari Sabtu, 14 September 2019 ten5ang pemberitaan dan publikasi humas Yuyuk Andriati dan Erlangga Kharisma yang sedang berada di Palangka Raya.

AMM menyampaikan tiga poin yang menjadi pernyataan sikap serta dukungan kepada KPK. Pertama, menolak revisi UU KPK. Kedua, tolak segala bentuk upaya pelemahan KPK. Ketiga, AMM Kalteng Bersama KPK.

Ketua perwakilan wilayah Ikatan Pemuda Muhammadiyah ( IPM ) Kalteng Priyono mengatakan, pernyataan sikap sekaligus dukungan AMM Kalteng kepada KPK.

Karena sesuai cita-cita kita bersama bahwa kita selalu gaungkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami datang hari ini, menyatakan sikap bahwa kami menolak revisi UU KPK, menolak upaya pelemahan terhadap KPK dan kita juga menyatakan secara terbuka bahwa AMM Kalteng bersama KPK, ini bentuk dukungan kami”, tegas Priyono.

Ditempat dan waktu yang sama Kepala Departemen Kominmas PW Nasyiatul ‘Aisyiyah Kalteng Anisa Meutia mengatakan, bahwa NA sebagai organisasi perempuan muda Indonesia turut prihatin dengan gejala pelemahan terhadap KPK.

Hal ini menurutnya terendus dari tidak transparannya Panitia Seleksi KPK terhadap calon komisioner, padahal seharusnya seleksi dilakukan dengan terbuka sehingga masyarakat juga bisa mengikuti,jelas Meutia

Lebih lanjut Anisa Meutia mengatakan Nasyiatul ‘Aisyiyah juga keberatan jika ada revisi UU KPK, karena hal ini dirasa belum saatnya. Harusnya saat ini pemerintah dan lembaga legislatif memperkuat KPK dengan memberikan dukungan agar pemberantasan korupsi berjalan dengan baik, karena korupsi menjadi budaya laten yang tentunya tidak memberikan edukasi yang baik untuk generasi muda.

Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalteng Kurniawan menambahkan, independensi KPK tidak bisa diganggu-gugat oleh siapapun dan pihak manapun.

Kami berharap KPK harus bebas dari intervensi, KPK jangan sampai dijadikan lembaga Pemerintah Pusat, selain itu jika pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN maka hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan,jelas Kurniawan.

“Kami pertegas, independensi KPK jangan sampai diganggu-gugat, KPK harus bebas dari intervensi dari siapapun dan dari pihak manapun”, tegas Kurniawan.

Sedangkan menurut Ilham Syah Putra Ketua Umum PW Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kaltengmenjelaskan, saya berharap dan terus melakukan upaya di internal organisasi dan wilayah tataran pelajar berharap literasi tentang UU KPK harus terang benderang agar masyarakat paham akan masalah besar yang tengah dihadapi oleh lembaga independen anti rasuah yaitu KPK.

Ia juga berharap  dan yaki  jika gelombang pembelaan dan dukungan kepada KPK dari masyarakat dan para aktivis semakin besar.( Didik )
Next Post Previous Post