Kajari Menggeledah Dugaan Tipikor Pembangunan Insfrastruktur Untuk Pembasahan Lahan Gambut

PALANGKA RAYA MKNews-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan negeri Palangka Raya melakukan penggeledahan di lingkup kantor pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Jum'at (20/9/2019).

Kepala Jaksa Negeri Palangkaraya Zet Tadung Allo, SH, MH mengatakan, penggeledahan kami lakukan untuk mengungkap dalang dugaan korupsi terkait dugaan tipikor pembangunan insfrastruktur untuk pembasahan lahan gambut oleh BRG melalui Dinas LH prov Kalteng th. 2017, 2018 dan 2019 Kantor Lingkungan Hidup Provinsi, Kantor Badan Restorasi Gambut atau Tim Restorasi Gambut Daerah Kalteng (TRGD), Gudang penyimpanan mesin sumur bor dan kelengkapannya.

Saat ini Pengeledahan dilakuakn diKantor Lingkungan Hidup Prov. Kalteng, Kantor Badan Restorasi Gambut atau Tim Restorasi Gambut Daerah Kalteng (TRGD) jl. Sutanegara No.02  Kota Palangka Raya, Gudang penyimpanan mesin sumur bor dan kelengkapannya di kantor Kelurahan Bukit tunggal Palangkaraya,imbuhnya

Kajari menambahkan, dalam penggeledahan ini kami berhasil melakukan penyitaan, berupa : Dokumen2 , surat2 penting, regulasi LPJ, laporan keuangan, 2 unit HP, 15 unit Mesin pompa air dan kelengkapannya yg masih terbungkus rapi.

Penggeledahan ini ada beberapa tim yg melakukan penggeledahan adalah Zet Tadung Allo, SH, MH saya sendiri, O.T Agus dan Dedy,SE.,SH.,MH (Kasi Datun ) Mahdi Suryanto,SH.,MH (Kasi Intel), Agung Riyanto,SH.,MH (Kasi Barang Bukti), Bangun Dwi Sugiartono,SH.,MH ( Kasubagbin), Bernard EK Purba, SH, Sya'bun Na'im, SH, Hery Purwoko,SH, Nona Vera Hematang,SH, Ananta Erwandhyaksa,SH, Tediegaria,SH, RMY. Baskoro P, SH, dan Staf TU pidsus dan Intel, dibantu pengamanan dari 8 orang anggota Polres Palangkaraya penggeledahan Selesai dilakukan sekitar jam 16.00 wib, berjalan lancar kondusif untuk laporan tertulis menyusul, tutup Zet
Next Post Previous Post